TPST Bantargebang Longsor
Eks Kadis LH Tersangka Kasus Longsor Bantargebang, DPRD Ingatkan Pemprov Segera Berbenah
Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam kasus longsor di TPST Bantargebang menuai sorotan dari DPRD DKI Jakarta.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan sampah di Jakarta sudah berada pada tahap serius dan tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Kami mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Ini memang masalah pelik yang perlu diselidiki lebih dalam,” kata Josephine saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2026).
Menurutnya, persoalan sampah kini tidak hanya berkaitan dengan bau, polusi, maupun kesehatan lingkungan, tetapi sudah berdampak fatal hingga merenggut nyawa petugas di lapangan.
“Perlu ada pertanggungjawaban atas insiden yang terjadi di TPST Bantargebang belakangan ini,” tegasnya.
Diketahui, insiden longsor di TPST Bantargebang menewaskan tujuh orang dan menyebabkan enam lainnya mengalami luka-luka.
Terkait jumlah tersangka dalam kasus tersebut, Josephine menilai persoalan tidak semata-mata pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Bukan hanya soal siapa yang jadi tersangka dan berapa banyak jumlahnya. Tata kelolanya juga sudah bermasalah,” ujarnya.
Ia menyoroti pengelolaan sampah di Bantargebang yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa perbaikan signifikan.
Menurutnya, hal itu mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Selama puluhan tahun sampah terus menumpuk, tapi tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaannya,” kata dia.
Josephine pun berharap, kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan kebijakan inovatif, seperti memperbanyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R).
Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu hingga hilir. Hal tersebut, kata dia, sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemprov harus lebih masif mensosialisasikan pemilahan dan daur ulang sampah kepada masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya itu, Josephine juga mendorong langkah sederhana seperti budidaya maggot untuk mengolah sampah organik menjadi kompos agar lebih digencarkan.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan larangan penggunaan kantong plastik sesuai Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.
Lebih lanjut, menanggapi desakan pengamat agar kasus ini ditelusuri lebih dalam hingga ke pihak lain yang bertanggung jawab, Josephine menilai regulasi sebenarnya sudah jelas mengatur pengelolaan sampah.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping).
"TPST Bantargebang ini sudah melenceng dari regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Karena itu, ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab dengan memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Cara terbaik untuk bertanggung jawab adalah melakukan perbaikan yang diperlukan, agar insiden seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Berita terkait
- Baca juga: Ditetapkan Tersangka Longsor Bantargebang, Asep Kuswanto Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara
- Baca juga: Harta Asep Kuswanto Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang, Ada Utang Rp19 Juta
- Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Ditetapkan Tersangka Longsor Bantargebang, Asep Kuswanto Eks Kadis LH DKI Terancam 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tersangka Kasus Sampah Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH Dapat Pendampingan Pemprov DKI |
|
|---|
| Eks Kepala Dinas LH DKI Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Rano Karno: Diperingatkan Sejak 2024 |
|
|---|
| Harta Asep Kuswanto Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang, Ada Utang Rp19 Juta |
|
|---|
| BREAKING NEWS Eks Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TPST-BANTARGEBANG-Anggota-DPRD-DKI-Jakarta-Josephine.jpg)