Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square, Omzet Capai Rp 100 Juta per Hari
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator parkir disebut telah beroperasi tanpa izin selama tiga tahun terakhir.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan langkah itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Pada hari ini kami melakukan fungsi pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan,” kata Jupiter di lokasi, Senin (11/5/2026).
Penyegelan turut didampingi Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda, Inspektorat, biro hukum, hingga aparat dari Polda Metro Jaya.
Jupiter menyayangkan praktik parkir ilegal itu terjadi di kawasan Blok M yang kini diproyeksikan menjadi pusat integrasi transportasi dan pusat aktivitas ekonomi baru Jakarta.
Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ingin kawasan Blok M menjadi pusat kuliner, ruang anak muda, hingga kawasan ekonomi yang beroperasi 24 jam.
Namun, di tengah geliat kawasan tersebut, operator parkir justru disebut memungut uang masyarakat tanpa izin resmi.
“Selama tiga tahun dilakukan secara ilegal, memungut uang dari masyarakat tanpa ada izin. Ini mengambil hak masyarakat,” ujarnya.
Pansus menduga ada indikasi pidana dalam pengelolaan parkir tersebut, mulai dari pengemplangan pajak hingga manipulasi laporan omzet kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kami meyakini ada indikasi kuat penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Ini potensi kerugian negara,” kata Jupiter.
Ia mengungkapkan operator parkir Best Parking telah mengelola parkir di kawasan Blok M Square selama 15 tahun melalui kerja sama berlapis antara Pasar Jaya, PT Melawai, PT Karya Utama Perdana (KUP).
Namun, dalam rapat pansus sebelumnya, pengelola disebut tidak kooperatif saat diminta menyerahkan laporan keuangan maupun data mutasi rekening.
“Best Parking ini sudah mengelola selama 15 tahun. Tapi ketika kami minta data laporan keuangan, laporan neraca, hingga mutasi rekening, mereka tidak memiliki itikad baik,” ucapnya.
Jupiter memperkirakan potensi kerugian daerah akibat dugaan pengemplangan pajak itu mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Pansus-Tata-Kelola-Perparkiran-DPRD-segel.jpg)