PKS Minta Anggaran Wajib Kesehatan Dipertegas dalam Raperda Sistem Kesehatan Jakarta
meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas pengaturan anggaran wajib kesehatan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas pengaturan mandatory spending atau anggaran wajib kesehatan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah.
Hal itu disampaikan anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin saat membacakan pemandangan umum fraksinya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Thamrin, penguatan sistem kesehatan harus didukung komitmen fiskal yang jelas agar pelayanan kesehatan masyarakat bisa berjalan optimal.
“Pidato Gubernur menegaskan penguatan sistem kesehatan sebagai fondasi Jakarta menuju kota global. Jika terkendala regulasi nasional, maka Rencana Induk Bidang Kesehatan khususnya masalah alokasi anggaran perlu mendapat perhatian khusus dalam Raperda ini,” kata Thamrin.
PKS menilai penguatan anggaran kesehatan penting untuk menjamin pelayanan promotif, preventif, hingga kuratif dapat berjalan maksimal dan memenuhi standar pelayanan minimum bidang kesehatan.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti sejumlah persoalan layanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan Universal Health Coverage (UHC).
“Berbagai persoalan pelayanan BPJS seperti pasien dipulangkan terlalu cepat dengan alasan lewat masa darurat, kesulitan administrasi, hingga BPJS PBI nonaktif akibat perubahan DTSEN harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
Dalam pandangan umumnya, PKS turut meminta penguatan fungsi puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Fraksi PKS mengusulkan agar puskesmas di Jakarta memiliki layanan siaga 24 jam, ambulans lengkap dengan sopir dan tenaga medis, serta memperkuat fungsi promotif dan preventif melalui edukasi kesehatan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti pentingnya penguatan layanan kesehatan jiwa dalam Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Menurut Thamrin, persoalan kesehatan mental di Jakarta terus meningkat dan membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
“Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sekitar 1,5 persen penduduk Jakarta usia di atas 15 tahun mengalami depresi. Sebanyak 34 persen siswa SMA di Jakarta juga memiliki gejala gangguan mental,” ucapnya.
PKS juga meminta Pemprov DKI memperkuat sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien darurat maupun peserta BPJS.
Selain sektor kesehatan, Fraksi PKS turut menyoroti Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan. PKS meminta pelayanan terhadap korban kekerasan dilakukan cepat, terukur, dan humanis.
“Korban kekerasan sering berada dalam kondisi trauma dan ancaman keselamatan, sehingga pelayanan tidak boleh lambat dan terhambat birokrasi administratif,” kata Thamrin.
PKS juga mengusulkan adanya dashboard perlindungan perempuan berbasis digital yang terintegrasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memantau wilayah rawan kekerasan dan kecepatan penanganan korban.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Pansus DPRD Kecewa Penataan Blok M Tak Sentuh Parkir, Temukan Praktik Diduga Rugikan Pajak Daerah |
|
|---|
| Fraksi PAN Kritik Ketimpangan Layanan Kesehatan di Jakarta Meski Fasilitas Melimpah |
|
|---|
| PSI Soroti Pelecehan Seksual di Transportasi Umum di Jakarta, Minta Ruang Publik Ramah Perempuan |
|
|---|
| Demokrat-Perindo Soroti Stunting Jakarta Masih Tinggi Meski Anggaran Kesehatan Capai 12,8 Persen |
|
|---|
| DPRD DKI Ingin Pembahasan Raperda DKJ Punya Koridor Hukum yang Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/PERTEGAS-ANGGARAN-WAJIB.jpg)