Pansus DPRD Sentil Pramono soal Carut-marut Parkir Jakarta, Singgung Dugaan Kebocoran PAD

Gubernur Pramono didesak segera melaksanakan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait penataan sistem parkir.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
TINDAKLANJUT REKOMENDASI PANSUS - Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyebut, Gubernur Pramono Anung belum melaksanakan hasil rekomendasi pansus Perparkiran. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didesak segera melaksanakan hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait penataan sistem parkir di Ibu Kota. 

DPRD DKI Jakarta pada periode 19 Maret sampai 30 September 2025 telah merampungkan tugas Pansus Perparkiran. 

Pembentukan pansus dilakukan atas urgensi penataan sistem parkir di Jakarta, banyak permasalahan seperti parkir liar, kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) hingga tata kelola aset yang memerlukan solusi konkret. 

Pansus dipimpin Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, kini memasuki masa kerja tahun 2026, DPRD kembali membentuk Pansus Tata Kelola Perparkiran untuk memastikan hasil rekomendasi di pansus sebelumnya dilaksanakan. 

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran Jupiter mengatakan, terdapat tiga aspek rekomendasi yang dilahirkan pansus untuk ditindaklanjuti Gubernur DKI Jakarta dalam penataan sistem parkir.

Tiga aspek tersebut diantaranya aspek regulasi, aspek sistem dan digitalisasi, serta aspek pelaksanaan.

"Sejak di bulan November kami sudah membacakan dan sudah diparipurnakan rekomendasi Pansus. Dan itu direkomendasikan pada saat rekomendasi Pansus ini kami bacakan di Paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung," kata Jupiter, Senin (11/5/2026). 

Rekomendasi pansus dari aspek regulasi yakni, revisi peraturan daerah, kaji ulang tarif, pajak dan retribusi parkir. 

SEGEL PARKIR ILEGAL - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir di Blok M Square, hal ini menyusul temuan permasalahan izin dan pengemplangan pajak oleh operator, Senin (11/5/2026).
SEGEL PARKIR ILEGAL - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel pengelolaan parkir di Blok M Square, hal ini menyusul temuan permasalahan izin dan pengemplangan pajak oleh operator, Senin (11/5/2026). (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

Kemudian penegakan sanksi hukum, atur ulang perizinan serta tarif khusus. 

Kemudian dari aspek sistem digitalisasi, Pemprov DKI Jakarta diminta mengembangkan sistem digital secara menyeluruh, penerapan sistem e-trap, sinkronisasi dan validasi data, audit data forensik dan kaji revisi sistem pajak. 

Lalu dari aspek pelaksanaan, terdapat sejumlah rekomendasi diantaranya audit dan evaluasi, sinergi dan koordinasi, penindakan parkir ilegal serta sanksi dan kepatuhan. 

"Dan kami meminta sejak dibacakan rekomendasi Pansus, kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan hasil dari rekomendasi Pansus ditindaklanjuti selambat-lambatnya sejak 1 bulan dibacakan di Paripurna," ucap Jupiter.

Namun kata Jupiter, sampai saat ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seolah membiarkan hasil rekomendasi tanpa ada tindaklanjuti konkret. 

"Namun sampai pada hari ini, kita bisa melihat bahwa lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dan kami meminta kepada teman-teman media, silakan menanyakan langsung kepada Gubernur," kata Jupiter.

Contohnya seperti kegiatan parkir di Blok M Square, Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan tindakan apapun padahal di dalam rekomendasi pansus sudah dipaparkan carut marut pengelolaan di lokasi tersebut. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved