Cerita Kriminal

Bareskrim Bongkar Modus Peredaran Narkoba di 2 Tempat Hiburan di Jakbar, Ada Napi Terlibat

Polisi  membeberkan modus pembelian narkoba di dua tempat hiburan malam mewah, yakni B-Fashion dan The Seven

Tayang:
Dok. Polsek Tanjung Duren
ILUSTRASI TEMPAT HIBURAN -Tempat hiburan malam Jalan Latumenten Raya, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020) malam hingga Minggu (20/12/2020) dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Polisi  membeberkan modus pembelian narkoba di dua tempat hiburan malam mewah, yakni B-Fashion dan The Seven, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (9/5/2026) lalu setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Dalam operasi itu, puluhan orang diamankan bersama barang bukti berupa ekstasi dan vape mengandung zat etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pola peredaran narkoba di dua lokasi itu berjalan sangat rapi dan terstruktur.

“Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, transaksi narkoba berjalan dengan sangat rapi dan terencana, dibagi menjadi dua pola utama,” kata Eko, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, peredaran narkoba di B-Fashion melibatkan oknum karyawan.

Salah satu aktor utama adalah DEP yang bekerja sebagai koordinator ladies companion (LC).

Menurut Eko, DEP berperan sebagai perantara antara pengedar dan pembeli.

Pengunjung yang ingin membeli narkoba cukup menghubungi dirinya atau karyawan lain di lokasi.

“Caranya, pengunjung yang ingin membeli cukup menghubungi D ini atau karyawan lain. Narkoba kemudian disiapkan oleh TRE alias Dervin, karyawan pendamping tamu laki-laki, yang mengambil pasokan dari pemasok lain,” ujarnya.

Para pelaku juga disebut menggunakan sistem “Kode Merah”, yakni hanya melayani tamu VIP agar transaksi tidak mudah terdeteksi aparat.

“Harga yang ditawarkan cukup tinggi, ekstasi dijual Rp 400 ribu per butir, sedangkan vape berisi etomidate dihargai Rp 4,5 juta hingga Rp 4,7 juta per kemasan,” jelas Eko.

Sementara di lokasi kedua, yakni klub eksklusif The Seven, transaksi disebut hanya melayani kalangan menengah atas dan tamu undangan.

Biaya sewa ruangan di tempat tersebut berkisar Rp 10 juta hingga Rp 35 juta.

Tamu yang ingin menggunakan narkoba diwajibkan memesan dan membayar terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved