Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Dugaan Scamming Online, 4 Warga Tiongkok Diciduk
Imigrasi Jakarta Barat amankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.
Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil pengawasan dan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di kawasan Jakarta Barat.
“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” kata Ronald saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (21/5/2026).
Ronald menjelaskan, penindakan dilakukan pada Senin (18/5/2026) oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LY diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja sebagai General Manager, ZZ sebagai Technical Manager, dan QZ sebagai Marketing Manager.
Sementara itu, WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para pelaku, dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 laptop, dan lima monitor komputer.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik ditemukan data berupa daftar website malicious advertising (malvertising), situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran.
Menurut Ronald, para pelaku mengakui aktivitas tersebut merupakan praktik penipuan terhadap pengguna aplikasi pembayaran yang dikelola melalui website tertentu.
Para korban disebut diminta melakukan deposit uang, namun tidak bisa menarik kembali dana mereka dengan berbagai alasan.
“Beberapa korban juga menyatakan rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka,” ujar Ronald.
Dalam pemeriksaan awal, keempat WNA itu juga mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/TANGKAP-WNA-TIONGKOK-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-Khusus-Non-TPI-Jakarta-Barat.jpg)