Komisi A DPRD DKI Minta Aspirasi Reses Masuk RKPD 2027 Secara Terukur

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses perlu memiliki formulasi yang jelas.

Tayang:
Istimewa
TINDAKLANJUT ASPIRASI RESES - Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan eksekutif membahasan RKPD 2027, Sekretaris Komisi A Mujiyono meminta tindaklanjut reses direspons secara terukur dalam APBD. (Istimewa/DPRD DKI Jakarta). 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta hasil reses anggota dewan dapat masuk dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 secara lebih terukur dan akuntabel.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses perlu memiliki formulasi yang jelas.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu mencatat secara rinci jumlah usulan yang masuk, aspirasi yang diakomodasi, hingga usulan yang belum dapat direalisasikan.

“Reses masuk berapa, yang diakomodasi berapa, dan yang belum diakomodasi berapa,” kata Mujiyono.

Ia menjelaskan, setiap aspirasi warga harus terlebih dahulu melalui verifikasi teknis sebelum dimasukkan ke dalam bank data pemerintah daerah.

Setelah lolos verifikasi, usulan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan waktu pelaksanaan program.

“Kalau sudah masuk bank data, secara teknis berarti memenuhi persyaratan untuk dilakukan,” jelasnya.

Mujiyono menilai mekanisme tersebut penting agar tindak lanjut aspirasi masyarakat dapat dipantau secara rapi dan transparan.

Ia mencontohkan, tidak semua usulan yang memenuhi syarat teknis otomatis bisa direalisasikan karena pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan kesiapan pelaksanaan program.

“Setelah itu dilihat lagi, bisa atau tidak dilaksanakan,” tandas Mujiyono.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, formulasi yang jelas akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat melalui reses anggota dewan.

“Jadi formulasinya akan jelas di situ. Harus rapi,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pembahasan Pra-RKPD harus memastikan seluruh subkegiatan yang menjadi kebutuhan warga telah tertampung dalam dokumen perencanaan.

Menurut dia, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses juga perlu dicek ulang dalam rancangan awal rencana kerja perangkat daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved