Bapemperda DPRD DKI Dorong Sanksi Tegas dalam Raperda Pelindungan Perempuan

Bapemperda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Tayang:
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
DUKUNG SANKSI TEGAS - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menegaskan, pihaknya mendukung adanya sanksi tegas di Raperda Pelindungan Perempuan DKI Jakarta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Dalam pembahasan terbaru, Bapemperda fokus memperkuat pengaturan sanksi bagi pelanggar agar penerapan aturan berjalan lebih efektif.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, selama ini penegakan keadilan dalam kasus pelindungan perempuan kerap terkendala karena sanksi yang dinilai terlalu ringan.

“Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan,” kata Abdul Aziz, dikutip Jumat (29/5/2026).

Menurut Aziz, banyak penyelesaian kasus pelanggaran terhadap perempuan masih dilakukan secara kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Karena itu, pihaknya mendorong agar Raperda tersebut memuat sanksi yang lebih tegas dan definitif.

“Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan,” kata Aziz.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda turut menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Salah satu hal yang dibahas yakni kemungkinan penerapan sanksi administratif berupa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti yang telah diterapkan di Kota Surabaya.

“Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif,” ucap Aziz.

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami berbagai alternatif sanksi agar kebijakan yang diterapkan tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan,” tuturnya.

Aziz mencontohkan, salah satu persoalan yang masih sering ditemukan di masyarakat adalah penelantaran istri tanpa nafkah dalam waktu lama meski belum resmi bercerai.

“Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak,” katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved