Pengurusan SLF Gratis, DPRD DKI Minta SKPD Tak Persulit Pengurusan Izin Laik Fungsi
Ketua Pansus Ahmad Lukman Jupiter membantah anggapan bahwa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi beban mahal bagi pemilik bangunan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter membantah anggapan bahwa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi beban mahal bagi pemilik bangunan.
Menurut dia, proses pengajuan SLF di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dasarnya tidak dipungut biaya.
Jupiter mengatakan, biaya yang selama ini dikeluarkan pemilik bangunan umumnya berasal dari penggunaan jasa konsultan untuk melakukan kajian teknis.
"Kalau pengurusan SLF di Dinas Citata sebenarnya gratis. Jadi sebetulnya tidak mahal," kata Jupiter.
Ia menjelaskan, dalam proses penerbitan SLF terdapat sejumlah tahapan pemeriksaan lapangan yang melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yang memberikan rekomendasi terkait sistem keselamatan kebakaran serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, Dinas Citata juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi bangunan.
"Lalu Citata juga melakukan pengecekan untuk melihat apakah bangunan masih layak digunakan, memiliki jalur evakuasi, lift sesuai standar keselamatan, dan aspek lainnya sudah dipenuhi," ujarnya.
Meski demikian, Jupiter meminta seluruh SKPD terkait memastikan proses perizinan tidak berjalan berbelit-belit.
Ia mengaku telah menyampaikan langsung hal tersebut dalam rapat bersama jajaran pemerintah daerah.
"Tadi saya sudah menyampaikan kepada SKPD terkait agar memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan pemilik gedung. Jangan sampai aturan dibuat berbelit-belit," katanya.
Jupiter menegaskan, kewajiban memiliki SLF harus dipenuhi seluruh pemilik bangunan karena sertifikat tersebut merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum pemanfaatan gedung.
"Karena aturan SLF ini wajib dipenuhi, maka kami berharap seluruh SKPD tidak mempersulit proses perizinan bagi pemilik gedung," pungkasnya.
15 Gedung Tak Punya SLF
Ahmad Lukman Jupiter menyoroti masih banyaknya gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan itu terungkap setelah Pansus menggelar rapat bersama sejumlah pengelola bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Ketua-Pansus-Tata-Kelola-Perparkiran-DPRD-DKI-Jakarta-Ahmad-Lukman-Jupiter.jpg)