Sudah Lebih dari 3 Jam KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Yakin Ada Bukti Tambahan
menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penyidik KPK tiba di lokasi pada pukul 13.45 WIB. Hingga berita ini diunggah, sudah lebih tiga jam, penggeledahan masih berlangsung.
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Silmy.
Bukti-bukti tersebut dibutuhkan penyidik untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.
"KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangannya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK dikawal oleh sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap yang berjaga di depan rumah Silmy Karim.
Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).
Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal.
Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak.
WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.
Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama.
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
| Kasus Korupsi MBG dan Imipas, LPSK Siap Lindungi Pengungkap Fakta |
|
|---|
| POTRET Brimob Bersenjata Kawal KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Jaksel |
|
|---|
| Skandal Imigrasi Indonesia Dibongkar KPK, Pejabat Ditjen Jadi 'Malaikat' Terima Setoran Setiap Jumat |
|
|---|
| PROFIL Silmy Karim: Penguasa Aset Properti Rp184 Miliar, Punya Koleksi Mobil Mewah hingga Harley |
|
|---|
| KPK Sudah Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Masih Dicari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KPK-geledah-rumah-mantan-Wamen-Imipas-Silmy-Karim.jpg)