Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 10 Juni 2026: Turun Lagi Rp 20.000 per Gram!

Harga emas hari ini produsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (10/6/2026) tercatat mengalami penurunan.

Tayang:
KONTAN/Fransiskus Simbolon
ILUSTRASI - Harga emas hari ini produsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (10/6/2026) tercatat mengalami penurunan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Harga emas hari ini produsi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di laman Logam Mulia pada Rabu (10/6/2026) tercatat mengalami penurunan.

Harga emas turun sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.713.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.733.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback juga ikut turun ke level Rp2.487.000 per gram.

Berdasarkan data Logam Mulia, berikut daftar harga pecahan emas batangan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.406.500
  • 1 gram: Rp 2.713.000
  • 2 gram: Rp 5.366.000
  • 3 gram: Rp 8.024.000
  • 5 gram: Rp 13.340.000
  • 10 gram: Rp 26.625.000
  • 25 gram: Rp 66.437.000
  • 50 gram: Rp 132.795.000
  • 100 gram: Rp 265.512.000
  • 250 gram: Rp 663.515.000
  • 500 gram: Rp 1.326.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.653.600.000.

Bagaimana aturan pajak dalam pembelian emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Namun, berdasarkan ketentuan yang diperbarui dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan, yaitu 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Bagaimana pajak saat menjual kembali emas?

Selain pembelian, pajak juga berlaku pada saat investor melakukan penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam.

Ketentuan ini juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Tarif pajak untuk transaksi buyback adalah:

  • 1,5 persen bagi penjual dengan NPWP
  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi, khususnya untuk penjualan dengan nominal di atas Rp 10 juta.

Harga emas Antam tidak bersifat tetap karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga kondisi ekonomi global seperti inflasi dan suku bunga.

Fluktuasi ini membuat emas tetap menjadi instrumen investasi yang dinamis.

Di satu sisi, emas dianggap sebagai aset lindung nilai (safe haven), tetapi di sisi lain harganya tetap mengikuti mekanisme pasar.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pantau harga emas secara berkala sebelum membeli atau menjual
  • Pahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak salah perhitungan
  • Simpan bukti pembelian dan bukti potong pajak
  • Pertimbangkan tujuan investasi jangka panjang
  • Perhatikan selisih harga jual dan buyback
  • Dengan memahami aspek harga dan perpajakan, investor dapat mengoptimalkan keuntungan sekaligus menghindari kesalahan dalam transaksi.

Sumber: Kompas.com

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved