Libur Tahun Baru Islam, Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada hari ini bertepatan dengan libur Tahun Baru Islam, Selasa (16/6/2026).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026 karena bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
- Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 dan SKB Tiga Menteri yang menyatakan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.
- Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau tertib berlalu lintas.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Selasa (16/6/2026).
Kebijakan ini dibuat lantaran hari ini bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan ganjil genap tanpa dibatasi nomor pelat kendaraan.
Berlaku karena Libur Nasional
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan karena 16 Juni 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam.
“Peniadaan sistem ganjil genap pada Selasa, 16 Juni 2026 dilakukan karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku terkait pelaksanaan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Mengacu Aturan yang Berlaku
Budi menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menetapkan 16 Juni 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru Islam.
“Karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap tidak diberlakukan. Namun kami tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku,” ujar Budi.
Pengendara Tetap Diminta Tertib
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas apabila terdapat pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan Ibu Kota selama masa libur nasional.
Budi menegaskan, keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama meskipun pembatasan kendaraan sementara tidak diberlakukan.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta saling menghormati sesama pengguna jalan agar perjalanan selama libur nasional berlangsung aman dan nyaman,” tuturnya.
BERITA TERKAIT
- Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Japek dan Purbaleunyi: Truk Terbalik hingga Pecah Ban, Arus Lalin Padat
- Baca juga: Kesaksian Kernet yang Selamat, Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Bus ALS di Muratara: "Kena Lubang"
- Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut di Jalinsum Muratara: Bus ALS Tabrak Tangki, 16 Tewas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita