Jukir Liar Masih Berkeliaran, Dishub DKI Amankan 7 Orang dalam Sehari
Keberadaan jukir liar di Jakarta masih menjadi persoalan yang belum tuntas, Dishub DKI dalam sehari mengamankan 7 jukir di lokasi tak resmi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta masih menjadi persoalan yang belum tuntas, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam sehari mengamankan tujuh jukir yang kedapatan mengatur parkir kendaraan di lokasi tak resmi.
Penindakan terhadap jukir liar dilakukan bersamaan dengan operasi penertiban parkir liar pada Senin (15/6/2026) kemarin yang menjaring ratusan kendaraan pelanggar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga para jukir liar yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Penertiban dilakukan terhadap kendaraan maupun juru parkir liar yang masih memanfaatkan ruang jalan secara tidak semestinya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di Jakarta,” ujarnya Selasa (16/6/2026).
Diduga Jadi Pemicu Munculnya Titik Parkir Liar
Keberadaan jukir liar selama ini kerap menjadi pemicu munculnya kantong-kantong parkir ilegal di sejumlah ruas jalan dan kawasan publik.
Dengan adanya pihak yang mengatur kendaraan secara tidak resmi, pengendara kerap merasa aman memarkirkan kendaraannya meski lokasi tersebut sebenarnya dilarang untuk parkir.
Akibatnya, badan jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan berubah fungsi menjadi area parkir, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa parkir di lokasi yang tidak resmi dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan sesuai ketentuan,” kata Budi.
Operasi Penertiban Terus Digencarkan
Selain mengamankan tujuh jukir liar, Dishub DKI Jakarta juga melakukan 258 penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir pada hari yang sama.
Penindakan tersebut meliputi penderekan 24 kendaraan, tilang Dishub terhadap 13 kendaraan, operasi cabut pentil terhadap 147 kendaraan, hingga pengangkutan 51 sepeda motor menggunakan jaring.
Dishub memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan parkir liar di Jakarta.
Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar maupun pihak-pihak yang masih nekat membuka praktik parkir ilegal di Ibu Kota.
Berita terkait
- Baca juga: Parkir Liar Masih Merajalela di Jakarta, 258 Kendaraan Ditindak Dishub Dalam Sehari
- Baca juga: Anggota DPRD DKI Soroti Parkir Liar, Kevin Wu Sebut Warga Tak Lagi Takut Ditindak
- Baca juga: Parkir Liar Disikat, Kadishub DKI Ancam Oknum Penerima Setoran: Pasti Kita Tindak Tegas
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
| Libur Tahun Baru Islam, Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan |
|
|---|
| Sebelum Melentasi Menteng hingga Manggarai, Simak Rekayasa Lalu Lintas saat Jakarta Marathon 2026 |
|
|---|
| Ada Jakarta International Marathon 2026 , CFD Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said 14 Juni Ditiadakan |
|
|---|
| Demo Besar-besaran di Jakarta Hari Ini, Warga Diminta Hindari 4 Ruas Jalan Utama, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Jakarta Fair 2026 Dimulai Hari Ini, Cek di Sini Lokasi Parkir dan Rute Alternatifnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/JUKIR-LIAR-BLOK-M-SQUARE.jpg)