Jukir Liar Masih Berkeliaran, Dishub DKI Amankan 7 Orang dalam Sehari

Keberadaan jukir liar di Jakarta masih menjadi persoalan yang belum tuntas, Dishub DKI dalam sehari mengamankan 7 jukir di lokasi tak resmi.

Tayang: | Diperbarui:
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir/Jaisy Rahman Tohir
JUKIR LIAR BLOK M SQUARE - Ilustrasi jukir liar - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta masih menjadi persoalan yang belum tuntas, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam sehari mengamankan tujuh jukir yang kedapatan mengatur parkir kendaraan di lokasi tak resmi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta masih menjadi persoalan yang belum tuntas, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam sehari mengamankan tujuh jukir yang kedapatan mengatur parkir kendaraan di lokasi tak resmi.

Penindakan terhadap jukir liar dilakukan bersamaan dengan operasi penertiban parkir liar pada Senin (15/6/2026) kemarin yang menjaring ratusan kendaraan pelanggar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya tidak hanya menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga para jukir liar yang memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum untuk mencari keuntungan pribadi.

“Penertiban dilakukan terhadap kendaraan maupun juru parkir liar yang masih memanfaatkan ruang jalan secara tidak semestinya. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas di Jakarta,” ujarnya Selasa (16/6/2026).

Diduga Jadi Pemicu Munculnya Titik Parkir Liar

Keberadaan jukir liar selama ini kerap menjadi pemicu munculnya kantong-kantong parkir ilegal di sejumlah ruas jalan dan kawasan publik.

Dengan adanya pihak yang mengatur kendaraan secara tidak resmi, pengendara kerap merasa aman memarkirkan kendaraannya meski lokasi tersebut sebenarnya dilarang untuk parkir.

Akibatnya, badan jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan berubah fungsi menjadi area parkir, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa parkir di lokasi yang tidak resmi dan memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disediakan sesuai ketentuan,” kata Budi.

Operasi Penertiban Terus Digencarkan

Selain mengamankan tujuh jukir liar, Dishub DKI Jakarta juga melakukan 258 penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir pada hari yang sama.

Penindakan tersebut meliputi penderekan 24 kendaraan, tilang Dishub terhadap 13 kendaraan, operasi cabut pentil terhadap 147 kendaraan, hingga pengangkutan 51 sepeda motor menggunakan jaring.

Dishub memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik rawan parkir liar di Jakarta.

Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar maupun pihak-pihak yang masih nekat membuka praktik parkir ilegal di Ibu Kota.

Berita terkait


 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved