Warga Depok Ingin Perpanjang SIM Cek Dua Lokasi Layanan SIM Keliling Ini

Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang SIM persyaratannya membawa SIM yang masih berlaku, KTP beserta fotokopi dan surat kesehatan.

Penulis: Muslimin Trisyuliono | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Mobil layanan SIM keliling Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK- Ingin perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) warga Depok hari ini ada dua lokasi layanan SIM keliling, Rabu (18/4/2018).

Berdasarkan dari akun twitter Polresta Depok @restadepok berikut dua lokasi pelayanan SIM keliling.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ibu Negara Amerika Serikat Meninggal Dunia, Sempat Menolak Perawatan Medis

1. Mobil pertama berada di Honda motor care yang berada di Jalan Raya Sawangan, Depok.

2. Mobil kedua berada di Giant Bojongsari, Depok.

Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang SIM persyaratannya membawa SIM yang masih berlaku, KTP beserta fotokopi dan surat kesehatan.

Baca: Ceroboh, Tottenham Harus Puas Imbang 1-1 Lawan Brighton Hove Albion dan Gagal Salip Liverpool

Pelayanan SIM keliling sendiri untuk pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Sedangkan untuk pelayanan SIM keliling dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Biaya yang dikenakan untuk memperpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved