Pemilu 2024

Sengkarut PPP DKI Jakarta Terus Berlanjut, Pemilu 2024 Tanpa PPP?

PN Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Logo Partai Persatuan Pembangunan (PPP) - PN Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gugatan partai politik antara Formatur PPP DKI Jakarta hasil Muswil 27 Mei 2021 dengan DPP PPP sebagai tergugat, pada Kamis, 14 April 2022.

Agenda sidang hari ini berisi jawaban penggugat yang diwakili kuasa hukum Juhdi Permana dan rekan terhadap duplik dari para tergugat.

"Dalam sidang hari ini kami sampaikan bahwa proses penerbitan SK Kepengurusan DPW PPP DKI Nomor:  0060/SK/DPP/W/IX/2021 bertentangan dengan hasil Musyawarah Wilayah PPP DKI dan hasil rapat formatur, karena saat Almarhum Haji Lulung ditunjuk menjadi Ketua PPP DKI oleh DPP PPP yang bersangkutan masih tercatat sebagai Anggota DPR RI dari PAN, karenanya baik menurut AD ART PPP maupun UU Partai Politik jelas melanggar" ungkap Juhdi.

Karena itu pihaknya menggugat SK tersebut ke Mahkamah Partai, namun hingga 60 hari sesuai ketentuan pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, Mahkamah Partai tidak kunjung menyidangkan.

Dalam eksepsi tergugat yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan gugatan partai politik tetapi Mahkamah Partai, Juhdi menjelaskan bahwa sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai namun hingga tenggat 60 hari gugatannya tidak pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai PPP.                   

Bahwa surat pengunduran saudara Alm. H. Lulung dari Keanggotaan Partai Amanat Nasional dan Anggota DPR RI Fraksi PAN sejak diajukan keSekerariat Jenderal DPR RI setelah Muswil DPW PPP DKI Jakarta tanggal 27 Mei 2021, Penetapan SK DPP kepada Ketua DPW PPP DKI Jakarta cacat hukum/ melanggar AD/ART Partai PPP.

Baca juga: Anies Baswedan Mantap Didukung Jadi Capres 2024, PPP DKI Godok 3 Nama untuk Wakilnya

Karena masih sebagai anggota dan atau Anggota DPR RI Fraksi dari Partai Amanat Nasional. "Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 33 ayat (1) menyatakan dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri" jelas Juhdi Permana dari Kantor Hukum Juhdiver & Partners.

Terkait gugatan materiil dan imateriil, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami prinsipnya akan terus menjalani proses persidangan hingga keluar putusan pengadilan, dan berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan seadil-adilnya demi asas keadilan dan demokrasi yang sehat di dalam berpartai politik" ujar Juhdi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya maupun penggugat tetap terbuka apabila pihak tergugat mencoba upaya di luar pengadilan.

"Mengingat dampak politis untuk PPP yang mungkin terganjal dalam proses pendaftaran peserta Pemilu 2024 dan terancam tidak ikut Pemilu apabila Majelis Hakim menerima gugatan kami, mohon dipikir masak-masak oleh DPP PPP terkait masa depan partai kabah ini" tutup Juhdi.

Baca juga: Gelar Rapimwil, DPW PPP DKI Bakal Rekomendasikan Anies-Khofifah Maju Pilpres 2024

Pemilu 2024 Tanpa PPP?

Pemilu 2024 semakin dekat, partai-partai politik terus berbenah dan berkonsolidasi menyambut hajatan politik lima tahunan tersebut.

Sesuai hasil rapat KPU RI, yang baru Selasa (12/4) lalu dilantik Presiden Jokowi di Istana,  dengan Komisi II DPR RI, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1-7 Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik.

Ini berarti SK Kepengurusan Partai dari Tingkat Pusat hingga Kecamatan seluruh Indonesia harus benar-benar clear.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved