FAKTA Siapkan Posko Pengaduan, Warga Bisa Lapor Saat Kasus Mandek di Polisi
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia membuka posko pengaduan masyarakat yang laporannya selama ini macet di kepolisian.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia membuka posko pengaduan masyarakat yang laporannya selama ini macet di kepolisian.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, inisiatif ini muncul sebagai respons atas krisis kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian, terutama pasca viralnya insiden pembakaran sejumlah kantor polisi dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.
Ari menyebut posko ini bertujuan untuk mendampingi warga yang merasa kasusnya macet di kepolisian, serta sekaligus menekan institusi kepolisian agar lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menangani laporan.
"Seiring dengan banyaknya laporan masyarakat ke kepolisian yang macet atau tidak ditangani secara profesional, muncul keresahan publik yang semakin menguat.
Hal ini mulai terungkap setelah viralnya keluhan masyarakat pasca insiden pembakaran beberapa polres. Salah satunya di Polres Jakarta Timur," kata Ari kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ari mengatakan, langkah ini juga menjadi pertanda pihaknya berkomitmen untuk mengawal perjuangan rakyat demi Indonesia yang lebih adil, demokratis dan beradab.
"Pos ini juga berfungsi mendukung kepolisian dalam melacak dan menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak berhenti di tengah jalan," kata Ari.
Ari mejelaskan, bagi masyarakat yang ingin melapor, FAKTA Indonesia menyediakan jalur pengaduan langsung melalui WhatsApp di nomor 0881-1744-714.
Ia memastikan setiap laporan akan diverifikasi dan diproses secara transparan.
Kritisi Polri
FAKTA Indonesia juga mengkritik keras kinerja Polri dalam menangani aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir.
Terutama terkait meninggalnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan pada Kamis (28/8/2025).
Ari menganggap insiden tersebut sebagai “pengkhianatan terhadap semangat reformasi” dan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
"Peristiwa ini adalah alarm bahaya yang
menunjukkan kemunduran serius demokrasi serta penegakan hak asasi manusia di
Indonesia," kata Ari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.