Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Diminta Partai Tak Dapat Gaji dan Tunjangan, Adies Kadir Senasib?

PAN dan NasDem mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang seharusnya didapat Eko Patrio hingga Uya Kuya. 

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra/MELVINA TIONARDUS/Rahel/Fristin Intan Sulistyowati/Instagram @nafaurbach
PROFIL LIMA POLITIKUS - Lima anggota DPR RI dinonaktifkan partai politiknya dari kursi di Senayan. Kelima anggota DPR RI itu yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang seharusnya didapat oleh Eko Patrio dan Uya Kuya

Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko dan Uya dari keanggotaan di DPR RI. 

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025). 

Dalam siaran pers tersebut, permohonan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas lain bagi Eko dan Uya ditujukan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI dan juga Kementerian Keuangan. 

Putri menekankan bahwa langkah ini diambil Fraksi PAN demi menjaga muruah DPR RI. 

Selain itu, langkah tersebut juga demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan transparansi. 

Sebelumnya, Fraksi Partai Nasdem DPR RI juga meminta penghentian pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif. 

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI. 

“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).

Sebagai informasi, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir

Keputusan ini diambil setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi di berbagai daerah. 

Lalu bagaimana dengan Adies Kadir?

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan, anggota DPR RI yang sudah nonaktif tidak lagi menerima gaji dan tunjangan, termasuk Adies Kadir

“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025). 

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut hal ini lah yang menjadi perbedaan antara anggota DPR aktif dan nonaktif. 

"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPR dengan status nonaktif berarti anggota itu tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR. 

Dengan demikian, lanjut Sarmuji, sangat tidak logis apabila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara. 

“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya. 

Diketahui meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR di atas tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara finansial mereka masih mendapat hak penuh sebagai anggota dewan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved