SMSI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendorong pers ikut mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemiskinan koruptor.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
SOROTAN SMSI - Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendorong pers ikut mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemiskinan koruptor. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat mendorong pers ikut mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemiskinan koruptor.

Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemiskinan koruptor ini satu dari sejumlah poin berisi pandangan imbauan SMSI Pusat menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa pekan terakhir. 

"Kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI agar dapat saling bahu membahu bersama masyarakat dan stakeholder mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang perampasan aset dan pemiskinan koruptor," ujar Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Senin (8/9/2025). 

Keterangan resmi tersebut ditandatangani Firdaus dan Makali Kumar selalu Sekretaris Jenderal SMSI Pusat. 

Selain itu, SMSI Pusat mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri menghadapi dinamika beberapa waktu ini sehingga kondusifitas terjaga. 

Poin selanjutnya, Firdaus mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota SMSI, bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi.

Sehingga dengan begitu pers dapat terus meningkatkan keberlangsungan media dan optimalisasi fungsi edukasi dalam rangka menjaga tegaknya demokratisasi.

Masih kata Firdaus, SMSI Pusat mendorong Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mempercepat pembangunan menyongsong Indonesia Emas 2045.

Firdaus menegaskan, pandangan dan sikap SMSI disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan bangsa dan negara. 

"Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita semua dalam menjaga persatuan dan kejayaan Indonesia," kata dia.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved