SOSOK Dave Laksono Anggota DPR RI yang Disindir Ferry Irwandi, Disebut Tak Tahu Ada Putusan MK

Pernyataan Dave Laksono belakangan memicu komentar pedas dari aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. 

Kompas.com/Yakob Arifin dan Instagram Ferry Irwandi
SINDIRAN PEDAS - Aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi memberikan kritik pedas terhadap Dave Laksono yang dinilai tidak mengetahui putusan MK terkait kasus yang menimpanya. (Kompas.com/Yakob Arifin dan Instagram Ferry Irwandi). 

TRIBUNJAKARTA - Sosok Dave Laksono, kembali menjadi sorotan. 

Pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu belakangan memicu komentar pedas dari aktivis sekaligus CEO Malaka Project, Ferry Irwandi

Menurut Ferry, Dave dinilai tak memahami secara utuh sebagai anggota DPR. 

Ia menyindir Dave yang dinilai mengeluarkan pernyataan yang membingungkan.

"Gokil, sahabat @davelaksono emang bener-bener mewakilkan rakyat sekali. Bahkan anggota DPR pun gak tahu ada putusan MK,” tulis Ferry Irwandi dalam keterangannya.

Putusan MK yang dimaksud Ferry berkaitan dengan rencana laporan empat jenderal TNI terhadap dirinya. 

Rencana pelaporan itu terganjal Putusan MK karena sebagai institusi, TNI tidak bisa melaporkan warga sipil dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. 

Artinya, langkah hukum yang ingin diambil TNI batal secara hukum. 

Ferry bahkan menyinggung pernyataan Dave yang menyamakan kedudukan seorang jenderal aktif bersenjata dengan dirinya yang seorang sipil.

“Orang ini bahkan bilang jenderal aktif dengan senjata itu punya kedudukan yang sama dengan saya, sipil paruh baya ini,” kata Ferry.

Tak berhenti di situ, Ferry melanjutkan kritiknya dengan keheranan. 

Ia mengaku bingung dengan arah pernyataan Dave. 

“Gue bingung ini kalian kenapa sih? Sampe bingung gue yang mau ricuh itu siapa? Ada-ada saja ????????,” katanya.

Alasan tak bisa laporkan Ferry

Anggota Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menjelaskan, empat jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tepatnya, putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

Artinya, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Di samping itu, ia meminta Mabes TNI untuk menjelaskan pelanggaran hukum atau ancaman pertahanan siber apa yang dilakukan Ferry Irwandi.

Pasalnya, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring berkonsultasi ke polisi karena menemukan indikasi adanya pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry Irwandi.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Transparansi tersebut penting, agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi. 

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," ujar TB Hasanuddin.

Sosok Dave Laksono

Melansir dari Surya.com, Senin (25/8/2025), Dave Akbarshah Fikarno yang akrab disapa Dave Laksono lahir 19 Agustus 1979.

Ia adalah politisi muda Indonesia dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Dave Laksono merupakan Putra politisi kawakan nasional Partai Golongan Karya (Golkar) yaitu,  Agung Laksono.

Dave Laksono adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VIII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon).

Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dave Laksono adalah anggota Komisi I yang membidangi urusan luar negeri, pertahanan, intelijen, dan informasi.

Di Partai Golongan Karya (Golkar), Dave Laksono menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.

Dave Laksono juga dipercaya menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957[3], salah satu organisasi pendiri Partai Golongan Karya (Golkar) dan pernah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah II (DPD II) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Cirebon.

Dave Laksono mulai tertarik pada politik sejak duduk di bangku kuliah. 

Pada tahun 1999-2000 Dave Laksono mulai menapaki jalan aktivis sebagai Ketua Permias (Persatuan / Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat) untuk wilayah Los Angeles dan sekitarnya. 

Permias merupakan salah satu bentuk PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) yang khusus menaungi mahasiswa-mahasiswi Indonesia yang bermukim di Amerika Serikat.

Setelah menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S-1) di California State University, Northridge Amerika Serikat, Dave Laksono bergabung dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, BPD HIPMI Jaya tahun 2005-2010 sebagai Ketua Departemen Perhubungan dan 2008-2013 sebagai Ketua Bidang Sumber Daya Alam BPP HIPMI.

Dave Laksono kemudian bergabung dengan organisasi kepemudaan Partai Golongan Karya (Golkar), yakni Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) periode 2010-2015.[4]

Di organisasi Partai Golongan Karya (Golkar), pada tahun 2006-2011 Dave Laksono menjadi Ketua Sub-Bidang Pemilih Pemula DPP Partai Golongan Karya (Golkar) untuk memberikan pendidikan politik kepada pemilih pemula dalam menghadapi Pemilu 2009. Pada Pemilu 2014, Dave Laksono menjadi calon anggota DPR RI yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dari unsur pemuda dan terpilih untuk mewakili masyarakat Jawa Barat VIII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon).

Setelah melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI, Dave Laksono menapaki karier politik yang lebih matang di Partai Golongan Karya (Golkar). Pada tahun 2015-2020 Dave Laksono dipilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD II) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Cirebon.

Kepercayaan tersebut menunjukkan Dave Laksono tumbuh dari “bawah” untuk kemudian berkiprah pada jenjang karier politik yang lebih tinggi.

Pada Pemilu 2019, Dave Laksono kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk kedua kalinya mewakili masyarakat Jawa Barat VIII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon).

Setelah Munas Partai Golongan Karya (Golkar) tahun 2019, Dave Laksono dipercaya masuk dalam Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri. Sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri, Dave Laksono dipercaya untuk meningkatkan hubungan kerja sama internasional Partai Golongan Karya (Golkar) dengan mitra partai di berbagai negara, terutama untuk kawasan Asia Tenggara, Amerika, dan Eropa. Dave Laksono juga banyak melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk memperkuat posisi Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai partai yang terbuka pada dunia global.

Selain sebagai Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP Partai Golongan Karya (Golkar) pada Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 tahun 2021 di Kota Cirebon, Dave Laksono juga dipilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 periode 2021-2026[6]. Kosgoro 1957 adalah Organisasi Hasta Karya Pendiri Partai Golongan Karya (Golkar) yang mempunyai peran yang sangat penting dalam perjalanan panjang kiprah Partai Golkar.

Sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono diharapkan menjadi salah satu kekuatan untuk memperkuat kembali posisi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk memenangkan Pemilu 2024.

Video Viral Tutup Rapat

Di tengah bentrokan yang terjadi, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Senin (25/8/2025).

Komisi I DPR RI memiliki ruang lingkup kerja pada sejumlah bidang, antara lain Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelijen.

Namun, bukannya mendengarkan aspirasi dari masyarakat, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono justru menyudahi rapat yang baru berjalan setengah jam.

Alasannya, putra dari Agung Laksono, petingi Partai Golongan Karya (Golkar) itu khawatir peserta rapat akan terjebak dan kesulitan meninggalkan kompleks parlemen akibat aksi demonstrasi yang memanas di luar Gedung DPR/MPR.

Pernyataan tersebut terekam kamera dan diunggah instagram @undercover.id pada Senin (25/8/2025).

Dalam video yang terunggah, lantaran rapat dihentikan sementara, Politisi Partai Golkar itu meminta peserta pantja yang memiliki pertanyaan untuk mengirimkan pertanyaan secara tertulis.

Pertanyaan itu disampaikan kepada Sekretariat DPR RI untuk nantinya dijawab oleh para narasumber.  

Pantja merupakan akronim dari Panitia Kerja atau Panitia Khusus (Pansus), yaitu badan ad hoc yang dibentuk DPR untuk mendalami atau menyelesaikan isu-isu tertentu.

"Nah ini mengingat situasi terus bergulir di luar, ini yang kami khawatirkan kalau kita terlalu lama, nanti akhirnya sulit kita keluar dari kompleks parlemen," ungkap Dave Laksono

"Jadi kalau kita semua sepakat, teman-teman bila ada ingin pendalaman, ada ingin pertanyaan, tolong disampaikan tertulis saja ya. Sampaikan tertulis kepada para narasumber melalui sekretariat, nanti para narasumber bisa menjawab dan kita rampung untuk kita selesaikan di pantja kita," tambahnya.

Namun, belum sempat dijawab oleh para peserta pantja, Dave justru menyudahi rapat sepihak.

"Insyallah bila Tuhan kendaki pantja ini bisa kita selesaikan di tahun 2025 ini. Jadi makanya Bapak-Ibu sekalian para narasumber, para pantja kita sepakati ya, kita cukup ya, kita cukupi, nanti bisa disampaikan secara tertulis untuk selanjutnya," bebernya.

 Dalam kolom keterangan, admin @undercover.id menyampaikan video tersebut merupakan rekaman dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang digelar Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025).  

Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menutup rapat lantaran khawatir peserta rapat akan kesulitan meninggalkan kompleks parlemen akibat aksi demonstrasi yang memanas di luar Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah narasumber, yakni perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta Koordinator Komite Nasional Pengendalian Tem bakav.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya para narasumber di siang hari ini. Walaupun di luar suasana mungkin agak sedikit memanas, jangan sampai menyurutkan amanat kita dalam menunaikan tugas untuk bangsa dan negara,” ujar Dave, saat membuka rapat, Senin (25/8/2025).

Rapat yang biasanya berlangsung lebih panjang itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Setelah mendengar paparan narasumber, Dave langsung menutup agenda tanpa ada sesi pendalaman.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Dave Laksono, Anggota DPR Viral Tutup Rapat saat Ada Demo, Ternyata Anak Agung Laksono Golkar, dan di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Sebut Jenderal TNI Laporkan Ferry Irwandi Terganjal Putusan MK".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved