SOSOK Alvin Akawijaya Putra,Orang Penting 'Hilang' Paling Dicari Warga Buton,Mendadak Ada di Jakarta

Sosok Alvin Akawijaya Putra kini mendadak dicari-cari oleh masyarakat Buton, Sulawesi Tenggara, karena dikabarkan hilang dari wilayahnya.

Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta/Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti/Dok. Warga via Kompas.com
BUPATI DICARI WARGA - Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dilaporkan 'hilang' oleh warganya ke kepolisian karena tidak bisa ditemui di manapun dalam beberapa pekan ke belakang. 

Ringkasan Berita

  • Alvin Dilaporkan “Hilang” oleh Warga: Warga dan mahasiswa melaporkan Alvin ke polisi sebagai orang hilang karena tidak terlihat di kantor maupun rumah dinas selama hampir satu bulan.
  • Alvin Mengaku Sedang Dinas di Jakarta: Alvin menyatakan bahwa ketidakhadirannya karena menjalankan tugas dinas ke Jakarta selama 20 hari kerja.
  • Kemendagri Soroti Potensi Pelanggaran: Kemendagri melalui Irjen sedang mendalami laporan Alvin, dan kemungkinan sanksi bervariasi dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Alvin Akawijaya Putra kini mendadak dicari-cari oleh masyarakat Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena dikabarkan hilang dari wilayahnya.

Alvin Akawijaya Putra merupakan sosok pejabat penting yang kini berstatus sebagai Bupati muda yang baru saja menjabat sejak Februari 2025 itu.

Alvin disebut "menghilang" dan dicari-cari warganya karena tanpa jejak selama hampir satu bulan.

Dalam pemberitaan Kompas.com, Alvin Akawijaya Putra sempat dilaporkan warganya ke pihak kepolisian sebagai orang hilang pada Kamis (18/9/2025) lalu.

Adapun pelaporan ini sebagai sindiran karena Alvin dianggap sulit ditemui oleh warga.

Selain itu, dirinya juga disebut tidak pernah berada di kantor maupun rumah dinasnya dalam beberapa pekan terakhir.

Pelaporan ini pun dibenarkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Buton, Muhammad Muzli.

Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton, Kamis (18/9/2025).
Puluhan warga bersama mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, sebagai orang hilang ke Polres Buton, Kamis (18/9/2025). (Dok. video Warga via Kompas.com)

"Kami melaporkan kehilangan orang atas nama Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, karena beberapa pekan terakhir beliau tidak berkedudukan di rumah jabatan maupun di kantornya," ungkap Muzli, dikutip dari Kompas.com.

Kini setelah kabar kehilangan itu viral, Alvin mendadak muncul memberi kabar sedang berada di Jakarta.

Penjelasan Bupati Alvin

Dalam keterangannya, Alvin mengakui bahwa dirinya dalam beberapa pekan tak ada di Buton dan sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta.

Keberadaannya pun dilakukannya untuk mencari pendanaan untuk daerah yang dipimpinnya.

Alvin menuturkan hal itu dilakukannya karena Pendapat Asli Daerah (PAD) Buton terlalu sedikit.

Ia mengungkapkan hampir seluruh anggaran di Buton berasal dari pemerintah pusat.

"Empat persen PAD, 96 persen daerah dapat transfer dari pusat. Ini menurut saya, yang mengharuskan saya untuk berpikir dan berbuat melakukan tindakan extraordinary yaitu keluar mencari dana," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/9/2025).

"Dua minggu hari kerja saya di Jakarta, ya. Sebenarnya 20 hari, cuma empat hari tidak kerja kan, Sabtu dan Minggu kita perhitungkan," sambungnya.

Ia menjelaskan kondisi keuangan di Buton yang buruk akibat peninggalan dari bupati sebelumnya.

Bahkan, tercatat pula hingga saat ini, Pemkab Buton belum membayar utang dan mengalami defisit anggaran hingga Rp22 miliar.

Alvin menjelaskan hasil lawatannya ke Jakarta membuahkan hasil di mana Direktorat Jenderal Bina Marga bakal membantu Kabupaten Buton melalui program Inpres Jalan Daerah (JD).

Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dilaporkan 'hilang' oleh warganya ke kepolisian karena tidak bisa ditemui di manapun dalam beberapa pekan ke belakang.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dilaporkan 'hilang' oleh warganya ke kepolisian karena tidak bisa ditemui di manapun dalam beberapa pekan ke belakang. (Tribun Sultra/Apriliana Suriyanti)

“Alhamdulillah, saya sudah ke Dirjen Bina Marga dan mendapatkan bantuan peningkatan jalan di Stadion 2. Ini bukti bahwa saya tidak hanya menghilang, tetapi ada laporan nyata dari pekerjaan saya di Jakarta,” ujarnya.

Alvin berharap agar masyarakat Buton memahami langkahnya untuk mencari pendanaan buntut anggaran yang mepet.

"Tolong jangan lupakan apa yang saya kerjakan di Jakarta. Semua ada laporannya," tegasnya.

Respons Kemendagri

Terkait kunjungan kerja Alvin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Bupati Buton tersebut dimungkinkan untuk diberikan sanksi.

Pasalnya, Alvin dianggap melanggar Pasal 76 huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya.

Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah.

Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.

Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut.

Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.

"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima.

Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.

Di sisi lain, Bima mengakui bahwa tugas kepala daerah seperti Alvin merupakan mencari pendanaan demi memperkuat keuangan daerah.

Namun, dia mengingatkan bahwa tugasnya tidak sebatas itu saja tetapi masih ada hal lain yang perlu diurusi.

"Tentu saja tugas kepala daerah bukan itu saja, ada hal-hal lain yang perlu dipastikan seperti pelayanan publik, lalu saat ini seperti keamanan, ketertiban, kondusifitas perlu jadi atensi juga."

"Dan kepala daerah, diharapkan bisa membagi waktu kapan porsi untuk berkegiatan di luar dan kapan bagian bersama warga agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal," jelas Bima.

(TribunJakarta/Tribunnews)

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved