Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh
Kasus Bobol Rekening Dormant Rp204 M dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Terkuak Target Dwi Hartono-Ken
Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 Miliar dan pembunuhan Kacab Bank BUMN mirip. Terkuak target Dwi Hartono dan Ken.
Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
“Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” katanya.
Helfi menuturkan, sejak awal Juni 2025 sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu bank plat merah di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil. Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini.
“Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” ucap Helfi.
Menurut Helfi, sekitar akhir Juni 2025 jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
Eksekusi kemudian dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.
Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Peran Tersangka
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kelompok tersebut terdiri dari tersangka berinisial AP (50) selaku kepala cabang (kacab) pembantu bank BUMN di Jawa Barat tersebut.
Ia berperan memberikan akses ke aplikasi core banking sistem ke pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.