Viral di Media Sosial

Lurah Bongkar Konflik Yai Mim Vs Sahara, Berujung Saling Lapor, Polisi Bereaksi

Salah satu pemicu konflik antara Yai Mim dengan tetangganya, Nurul Sahara terbongkar. Keduanya saling lapor. Polisi bereaksi.

|
KOMPAS.com/Nugraha Perdana/Kompas TV
PEMICU KONFLIK - Pemicu konflik antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Kiai Imim (Yai Mim), dengan tetangganya, Nurul Sahara terbongkar. Keduanya saling lapor polisi. 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kepemilikan dan fungsi lahan yang menjadi obyek sengketa.

Sebelumnya, upaya mediasi formal telah dijadwalkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan pada Senin (29/9/2025) lalu. 

Namun, mediasi tersebut terpaksa ditunda karena Yai Mim berhalangan hadir. 

"Awalnya kami berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk mencari solusi. Namun, Pak Imam Muslimin sedang berada di Jakarta untuk acara podcast, sehingga tidak bisa hadir," ujar Arif. 

Pihak kelurahan menegaskan akan segera menjadwalkan ulang pertemuan mediasi tersebut. 

Tujuannya, meredam konflik dan mengembalikan kerukunan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan RT 09 RW 09, Kelurahan Merjosari. 

"Kami akan cari waktu lagi yang paling pas, agar kedua pihak bisa duduk bersama. Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut," kata dia. 

Saling Lapor

KLARIFIKASI YAI MIM - Eks Dosen UIN Malang, Yai MIM memberikan klarifikasi soal dirinya yang sengaja terjatuh saat diintimidasi oleh warga sekitar. ( Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi).
KLARIFIKASI YAI MIM - Eks Dosen UIN Malang, Yai MIM memberikan klarifikasi soal dirinya yang sengaja terjatuh saat diintimidasi oleh warga sekitar. ( Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi). (Instagram Yai Mim dan Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi)

Ekskalasi konflik Yai Mim versus Nurul Sahara ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana. 

Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal. 

Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu. 

Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Imam juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan. 

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025). 

Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lalu, giliran pihak Imam Muslimin yang mengambil langkah hukum. 

Didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, Imam Muslimin melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis. Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved