Cerita Kriminal
Asnawi Bikin Ulah Ngamuk Berujung Masuk Penjara, Hilang Kontrol Bertindak Kriminal Aniaya Pacar
Kelakuan Asnawi (42) mendadak ngamuk dan menganiaya pacarnya usai ditagih utang. Asnawi menganiaya sang kekasih, MS (32) hingga babak belur.
TRIBUNJAKARTA.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pria bernama Asnawi mendadak viral setelah bertindak keji melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap sang kekasih, MS (32) hingga babak belur.
Aksi brutal itu dilakukan Asnawi di rumahnya yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Minggu (28/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, Asnawi diketahui hilang kendali hingga akhirnya bertindak keji melakukan tindakan penganiayaan.
Kini, pelaku telah resmi ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra mengatakan, peristiwa ini bermula saat MS menagih uang dan juga ponsel yang dipinjamkan ke Asnawi.
"Tiba-tiba tersangka emosi langsung mencekik leher korban sehingga korban terjatuh lalu kemudian korban diinjak pelaku dengan kaki sebelah kanan sambil mengangkat dan mengayunkan sebilah pisau ingin menusuk korban," ungkap Sumardi, Minggu (5/10/2025), dikutip dari TribunSumsel.
Tak terima ditagih, Asnawi kemudian sempat mengancam pacarnya menggunakan pisau.
Korban saat itu melawan dan tersangka menggigit lengan sebelah kiri dan mengakibatkan luka memar bekas gigitan.
Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam kafe dan disuruh duduk di kursi.
Tersangka meninju dibagian kening korban sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka dan memar.
Selanjutnya tersangka mengambil kayu balok dan mengancam korban.
"Atas kejadian itu korban melaporkan tersangka ke polisi untuk di proses hukum," ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar bekas gigitan disebelah lengan sebelah kiri dan luka benjol dikening sebelah kanan.
Seluruh badan dan kaki korban dilaporkan terasa sakit akibat benturan dan pukulan tersangka.
Penangkapan Asnawi
Sumardi menyebut, korban langsung melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan Asnawi ke Polsek Lubuklinggau Utara 1.
Setelah laporan korban diterima, kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara 1 melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi.
Lalu dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Tersangka ditangkap di Jalan Gajah Mada RT 05 Kelurahan Petanang Ulu Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Selanjutnya, tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan Pengancaman dan Penganiayaan terhadap korban.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiaayaan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan diperkuat dengan hasil visum.
"Unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi saksi korban dan pelaku," pungkasnya.
Berita Terkait
- Baca juga: UPDATE Pemain Timnas: Asnawi Perpanjang Nasib Main di Luar Negeri, Kontrak Panjang Diberi Port FC
- Baca juga: Asnawi Gagal Rebut Hati Shin Tae-yong? Tak Lagi Cedera Tapi Pintu ke Timnas Indonesia Sudah Tertutup
- Baca juga: Indonesia Tak Cuma Beruntung Asnawi Keceplosan, Shin Tae-yong Punya Senjata Berbahaya di Piala AFF
(TribunJakarta/TribunSumsel)
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.