SOSOK Zaini Shofari Politikus PPP Kritik Program Dedi Mulyadi 'Poe Ibu', Donasi Rp 1.000 per Hari
Sosok Zaini Shofari politikus PPP mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Poe Ibu donasi Rp 1000 per hari.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Zaini Shofari mencuat setelah mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi meluncurkan program Gerakan Rereongan Poe Ibu atau gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani Dedi pada 1 Oktober 2025.
Zaini melihat kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah Provinsi Jabar supaya masyarakat bisa menyelesaikan masalah sederhana di lingkungannya sendiri.
"Saya ingin menggarisbawahi gerakan poe ibu ini yang dirasa dipaksakan atasnama kesetiakawanan mulai ASN, siswa sekolah, hingga warga untuk diajak menyisihkan Rp 1.000. Jika ASN pastinya akan mengikuti apa yang disampaikan atasannya, yakni gubernur," katanya, Minggu (5/10/2025).
Ia pun melihat kebijakan Dedi Mulyadi itu terkesan dipaksakan.
Lantas siapakah Zaini Shofari?
Zaini Shofari merupakan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.
Ia berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Komisi V DPRD Jawa Barat bertugas dalam bidang Kesejahateraan Rakyat.
Pada pemilihan legislatif 2024, Zaini maju dari dapil 11 meliputu Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka.
Pendidikan
- SMAN 14 Bandung 1993-1996
- SI UIN Sunan Gunung Djati Bandung 1996-2004
- S2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2015-2018.
Kritik Zaini
Zaini mengkritik kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kaitan gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu
Zaini menyebutkan Dedi Mulyadi sempat melarang masyarakat untuk meminta-minta sumbangan, seperti untuk sarana pembangunan masjid di pinggir jalan.
Kemudian, Dedi Mulyadi juga melarang untuk adanya pungutan di sekolah lantaran sekolah gratis untuk siswa-siswinya.
"Saya contohkan, di pinggir jalan, masyarakat yang meminta sumbangan bantuan untuk sarana keagamaan dilarang tapi tak diberikan solusinya. Kemudian, untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan justru menjadi nol untuk bantuan hibah."
"Selanjutnya, gerakan Poe Ibu ini Pemprov Jabar menyandarkannya pada PP nomor 39 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, namun di satu sisi KDM menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang semula 36 rombel dioptimalkan menjadi 50 siswa per rombel," katanya, Minggu (5/10/2025).
Zaini menegaskan, model semacam ini tidaklah baik dalam tata kelola bernegara, khususnya dalam hal keuangan.
"Artinya, ketidakmampuan negara dalam hal ini Pemprov Jabar dalam mengelola tata keuangan Pemprov, sehingga masyarakat dilibatkan. Padahal, pajak dan lain sebagainya sudah dilaksanakan masyarakat."
"Lantas, jangan kemudian dalih banyak warga yang mengadukan ke lembur kuring, kemudian dijadikan alasan atau dasar Dedi Mulyadi sebagai bagian dari kesetiakawanan," katanya.
Zaini menyebut, masyarakat Jabar jika ada yang sakit maka tetangganya pasti membantu. Kemudian, masyarakat yang kurang mampu alias tak makan, maka tetangganya pasti membantu.
"Jadi, jangan kemudian direduksi seolah dengan institusional ini masyarakat terus bisa bergerak atasnama edaran," ujarnya.
Gerakan Poe Ibu
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyiapkan sistem pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu atau Poe Ibu, sebuah inisiatif sosial yang menumbuhkan kembali semangat gotong royong khas masyarakat Jawa Barat.
Program ini bukan sekadar ajakan donasi, melainkan gerakan kolektif yang menghidupkan kembali nilai luhur silih asah, silih asih, dan silih asuh di tengah kehidupan modern.
Gerakan yang diinisiasi oleh Pemda Jabar ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh wilayah Jawa Barat.
Surat Edaran itu secara elektronik ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025, menandai dimulainya gerakan sosial yang menempatkan kepedulian sebagai kekuatan utama dalam membangun masyarakat.
Adapun SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, para Kepala Perangkat Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan yang berperan langsung dalam koordinasi pelaksanaan di lapangan.
Melalui inisiatif ini, KDM, sapaan akrab Gubernur Dedi Mulyadi, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, serta masyarakat untuk menumbuhkan kembali kesetiakawanan sosial sambil memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala oleh keterbatasan anggaran maupun akses layanan.
“Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi, melalui siaran digital Pemprov Jabar, 4 Oktober 2025.
Gerakan ini kemudian berfungsi sebagai wadah donasi publik resmi yang diarahkan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat dan mendesak, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Dengan mengusung prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat, program ini memperkuat nilai kebersamaan sebagai fondasi utama pembangunan sosial Jawa Barat.
Implementasi gerakan dilakukan lintas sektor: mulai dari lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, lembaga pemerintahan maupun swasta, sekolah dasar hingga menengah, sampai ke tingkat masyarakat di RT dan RW.
Untuk menjamin transparansi, dana Rereongan Poe Ibu disalurkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format penamaan Rereongan Poe Ibu, nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
Seluruh proses pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana berada di bawah tanggung jawab pengelola setempat yang wajib menjaga akuntabilitas dan keterbukaan publik. Dana yang berhasil dihimpun akan disalurkan secara langsung untuk kebutuhan darurat pendidikan dan kesehatan warga.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga dan Portal Layanan Publik Pemda Provinsi Jawa Barat, serta dapat dipublikasikan melalui akun media sosial resmi masing-masing instansi dengan menambahkan tagar #RereonganPoeIbu disertai nama instansi atau unsur masyarakat yang berpartisipasi.
Setiap kegiatan pengumpulan dan distribusi dana akan dimonitor sesuai dengan lingkup tanggung jawab masing-masing pihak.
Sistem pengawasan pun disusun secara berlapis dan terkoordinasi. Di tingkat perangkat daerah, kepala perangkat daerah menjadi penanggung jawab utama pengawasan pelaksanaan program baik di level kabupaten/kota maupun provinsi.
Untuk instansi pemerintah dan swasta, tanggung jawab pengawasan melekat pada pimpinan instansi masing-masing.
Di lingkungan pendidikan, kepala sekolah bertugas memantau seluruh pelaksanaan dengan koordinasi dari Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama, memastikan setiap rupiah yang dikumpulkan terkelola secara tepat dan transparan.
Sementara di wilayah RT dan RW, fungsi pengawasan dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah, dengan Camat berperan mengoordinasikan keseluruhan proses di wilayahnya agar tidak terjadi tumpang tindih atau kelalaian dalam pelaporan.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menegaskan peran penting para Bupati/Wali Kota dan kepala perangkat daerah untuk aktif mensosialisasikan serta memfasilitasi pelaksanaan gerakan ini di berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ASN, non-ASN, pelajar, pegawai instansi swasta, hingga masyarakat umum.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengumpulan hingga pelaporan dana dilakukan secara transparan, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, semangat rereongan tidak hanya berhenti pada aksi donasi, tetapi menjadi kultur sosial baru yang berkelanjutan di tengah masyarakat Jawa Barat.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” pungkas Dedi Mulyadi.
Penjelasan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi, menjelaskan konsep Gerakan Rereongan Poe Ibu atau gerakan menyisihkan Rp 1.000 per hari. Gerakan ini digulirkan Pemprov Jabar.
Dedi menegaskan, ini bukan pungutan wajib, melainkan inisiatif sukarela berbasis gotong royong.
Gerakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA yang ditandatangani Dedi pada 1 Oktober 2025.
“Yang Rp 1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas. Itu mah internal, ya. Jadi kalau ada orang datang ke rumah sakit butuh makan atau bayar kontrakan, tinggal dikasih,” ujar Dedi saat ditemui di Makodam III Siliwangi, Minggu (5/10/2025).
Dia menegaskan, dana yang dikumpulkan tidak dikelola oleh pemerintah, melainkan oleh lingkungan kerja, sekolah, atau komunitas masing-masing.
Dedi menjelaskan bahwa prinsip rereongan (gotong royong) sudah lama diterapkan sejak ia menjadi Bupati Purwakarta, melalui program seperti Rereongan Jimpitan dan Sekepal Beras.
Program tersebut terbukti membantu masyarakat dalam situasi darurat, seperti bantuan ongkos ke rumah sakit, makanan untuk penjaga pasien, biaya kebutuhan mendesak seperti kontrakan, bantuan seragam atau alat sekolah bagi pelajar.
"Yang kayak gitu bukan pungutan yang dikelola tersentral, itu sukarela sifatnya. Bagi mereka yang mau ngasih, ya silakan,” katanya.
Dedi juga mendorong bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat meniru pendekatan ini, yakni menjadikan rumah jabatan sebagai tempat warga mengadu dan mendapatkan bantuan darurat.
“Kami berharap rumah jabatan menjadi tempat mengadunya warga. Bisa juga galang rereongan Rp 1.000 dari para ASN di lingkungan pemda masing-masing,” ucap dia.
Berita Terkait
- Baca juga: Nurul Sahara Ungkap Kelakuan Yai Mim yang Buat Emosi, Dedi Mulyadi: Kalau Mau Bertetangga yang Baik
- Baca juga: Temui Dedi Mulyadi, Sahara Curhat Kelakuan Yai Mim ke Putrinya Bikin Emosi, Ejekan Dugong Terlontar
- Baca juga: Heboh! Yai Mim Diserang Sahara, Tapi Justru Dipuji Dedi Mulyadi Soal Musyarokah: Keren Banget
(TribunJakarta.com/TribunJabar)
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.