Viral di Media Sosial

Pamer Baju 'Asusila', Roy Suryo Kritik Pendukung Jokowi Soal Demo Hanya Pakai BH dan Celana Dalam

Pakar telematika Roy Suryo membuka kancing kemejanya dan memperlihatkan kaos hitam yang dikenakannya. 

(Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa).
BAJU ASUSILA - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi seorang pendukung Jokowi yang ancam polisi demo dengan hanya pakai BH dan celana dalam. (Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa). 

Menurutnya, aksi itu justru mempermalukan kaum perempuan. 

Rencana itu pun dinilai bukan sebagai bentuk dukungan yang cerdas terhadap Jokowi

"Bukan Organisasi Perempuan tapi "Gerombolan Ternak" karena hanya ternak yang mau mempermalukan dirinya untuk menjilat junjungannya. Ini namanya pembodohan. Fanatisme yang harus dikecam. Tak boleh dimaklumi. Apalagi dibela," tulis Guntur Romli pada Sabtu (4/10/2025). 

Minta kasus ijazah dibuka lagi

Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Djuhandhani dalam konferensi pers saat itu menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved