Viral di Media Sosial
5 Fakta Dedi Mulyadi Temui Yai Mim di Malang, Suami Sahara Masih Bingung Usai Salaman dengan Kiai
5 fakta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui Yai Mim di Malang. Suami Sahara masih bingung usai bersalaman dengan kiai.
Kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya urusan legal kepada kuasa hukum masing-masing.
3. Yai Mim Minta Maaf
Yai Mim menyatakan telah mengambil langkah dengan mendatangi kediaman Sofwan atau suami dari Sahara untuk meminta maaf pada Senin (6/10/2025) pagi, sebelum KDM tiba.
"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Saya sudah minta maaf," ujar Yai Mim.
4. Proses Hukum
Yai Mim menegaskan tidak akan mundur dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk proses hukum, saya mengikuti dan menyerahkannya ke kuasa hukum saya. Pasal apa saja saya tidak tahu, saya tidak mundur," katanya.
Eskalasi konflik ini ditandai dengan langkah kedua belah pihak yang secara saling melaporkan ke Polresta Malang Kota atas berbagai dugaan tindak pidana.
Konflik yang bermula dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss tersebut kini telah beralih dari ranah media sosial ke proses hukum formal.
Pihak Sahara, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, tercatat lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025) lalu.
Imam Muslimin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Imam dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya mempertimbangkan adanya laporan susulan terkait dugaan pelecehan.
"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025).
Sehari berselang, pada Jumat (19/9/2025) lali, giliran pihak Yai Mim yang mengambil langkah hukum. Didampingi kuasa hukumnya, Agustian Siagian, Yai Mim melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss dengan serangkaian pasal berlapis.
Laporan tersebut mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), pengancaman yang menimbulkan rasa takut (Pasal 335 KUHP), ancaman pembunuhan (Pasal 336 KUHP), hingga memasuki properti tanpa izin (Pasal 167 KUHP).
"Langkah hukum ini terpaksa kami ambil karena dampak viral dari unggahan tersebut luar biasa merugikan klien kami. Pekerjaannya terganggu, bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," kata Agustian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.