RUU Keamanan Siber 2025 Siap Disahkan, Pengamat Hukum Siber Ungkap Ancaman Nyata AI hinga Deepfake

Pengamat Hukum Siber, Muhammad Arbani menilai, kehadiran Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sangat mendesak

Freepik
SERANGAN SIBER - Pemerintah berencana memperkuat keamanan siber dan melindungi infrastruktur digital nasional dengan menyusun Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Pengamat Hukum Siber, Muhammad Arbani menilai, kehadiran RUU KKS sangat mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas ancaman digital.. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat Hukum Siber, Muhammad Arbani menilai, kehadiran Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sangat mendesak di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas ancaman digital.

Pembahasan RUU KKS sendiri kini telah memasuki tahap penyusunan draf dan tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)dengan target pengesahan pada tahun 2025.

RUU ini dirancang untuk memperkuat pertahanan dan keamanan ruang siber nasional, termasuk dalam aspek pencegahan serangan siber, peningkatan respons insiden digital, serta penguatan infrastruktur keamanan informasi di Indonesia.

“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber itu mengisi kekosongan hukum terhadap ancaman siber yang kini sudah mengkhawatirkan,” ujar Arbani dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa itu menegaskan, percepatan pengesahan RUU ini sejalan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, di mana bentuk ancaman digital kini semakin canggih dan sulit diprediksi.

“Kita lihat saja ancaman dari teknologi Artificial Intelligence (AI), Augmented Reality (AR), hingga Deepfake yang makin realistis. Itu baru sebagian kecil dari potensi ancaman siber, belum termasuk serangan hacking dan malware yang terus berevolusi,” jelasnya.

Menurutnya, RUU KKS diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan berbagai bentuk ancaman siber baru yang dapat muncul di masa mendatang.

“RUU ini harus akomodatif terhadap perubahan pola ancaman, karena serangan siber tidak pernah memiliki bentuk yang tetap,” tambahnya.

AI DIATUR UNDANG-UNDANG - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Muhammad Arbani. Ia berbicara soal AI yang menurutnya perlu diatur Undang-Undang.
AI DIATUR UNDANG-UNDANG - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Muhammad Arbani. Ia berbicara soal AI yang menurutnya perlu diatur Undang-Undang. (Istimewa)

Lebih lanjut, peneliti di lembaga studi Rajawali Cendekia itu menyebut, kehadiran RUU KKS juga akan memperkuat peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam melindungi infrastruktur digital Indonesia.

“Pada prinsipnya, RUU ini akan menjadi dasar hukum penting sekaligus memberikan penguatan bagi BSSN yang selama ini aktif mencegah ancaman di dunia maya,” pungkasnya.

Dengan semakin meningkatnya ketergantungan masyarakat pada teknologi digital, kehadiran RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi langkah penting dalam mewujudkan kedaulatan digital nasional yang tangguh, adaptif, dan aman di era serba online saat ini.

Berita Terkait

Baca juga: Koalisi Sipil Kecam Pemantauan Aktivis oleh Satuan Siber TNI: Ancaman Nyata Demokrasi

Baca juga: 3 Akun Medsos Bikin Konten Ajak Pelajar Ikut Demo di DPR RI, Polisi Gencarkan Patroli Siber

Baca juga: OJK Terima 153 Ribu Laporan Penipuan Siber, Total Kerugian Capai Rp 3,2 Triliun

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved