Menkeu Purbaya Ditantang Gun Romli: Setelah Rp20 T, Tagih Juga Rp4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto

Gun Romli, ikut buka suara soal langkah Menkeu, Purbaya Yudhi yang berencana mengejar para pengemplang pajak hingga mencapai nilai Rp20 triliun.

Biro Sekretariat Presiden dan Instagram Gun Romli
TAGIH KELUARGA SOEHARTO - Politikus PDIP, Gun Romli, mendorong agar Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa untuk menagih utang Rp4,4 triliun kepada keluarga Soeharto. (Biro Sekretariat Presiden dan Instagram Gun Romli). 
Fakta Singkat:
  • Gun Romli dukung penagihan pajak Rp20 T.
  • Ia ingatkan ada Rp4,4 T dari keluarga Soeharto sesuai putusan MA.
  • Desak keduanya segera ditagih negara.

TRIBUNJAKARTA.COM - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli atau dikenal Gun Romli, ikut buka suara soal langkah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana mengejar para pengemplang pajak hingga mencapai nilai Rp20 triliun. 

Ia memuji gebrakan berani sang menteri. 

Menurutnya, langkah itu sudah tepat.

Namun, masih ada kewajiban negara lain yang juga harus diselesaikan. 

Gun Romli menyebut bahwa selain menagih para pengemplang pajak, pemerintah juga harus menagih dana sebesar Rp4,4 triliun dari Keluarga Soeharto

"Keren nih Pak Purbaya mau menagih, pengemplang pajak 20 triliun keren pak, tapi saya mau nitip nih pak. Ada Rp 4,4 triliun yang harus juga ditagih dari Keluarga Soeharto. Itu sudah ada putusannya pak, Mahkamah Agung Nomor 140 PK/PDT 2015. Kan lumayan tuh pak 20 triliun ditambah 4,4 triliun jadi 24,4 triliun segera pak," katanya seperti dikutip dari Instagramnya pada Jumat (14/11/2025).

"Keren Pak Purbaya, tagih terus pengemplang pajak dan juga hartanya Keluarga Soeharto," tambahnya. 

Sempat tagih 200 pengemplang pajak

Sebulan menjabat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi membuat gebrakan mengejar 200 penunggak pajak jumbo untuk memperkuat penerimaan negara.

Dari penagihan tunggakan pajak ini, Purbaya dapat mengantongi sekitar Rp 60 triliun untuk masuk ke penerimaan negara.

"Kita punya list 200 penunggak pajak besar. Itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar, eksekusi," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Dia memastikan 200 penunggak pajak ini tidak dapat lari dari kewajibannya kepada negara.

"Dalam waktu dekat ini kita tagih, dan mereka enggak bisa lari," tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari quick win Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak maupun menciptakan beban baru bagi masyarakat.

"Saya naikin pendapatan bukan dengan naikan tarif tapi dorong aktivitas ekonomi supaya pajak lebih besar, Anda juga enggak kerasa bayarnya. Kalau ekonominya tumbuh kenceng kan Anda bayar pajaknya happy. Itu yang kita kejar," ucapnya.

Tercatat, per 15 Oktober 2025, sebanyak Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak telah berhasil ditagih.

Perolehan itu meningkat Rp 216 miliar dibandingkan data 8 Oktober lalu.

Jumlah tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar dan mencicil tagihan pajak.

Ditargetkan hingga akhir tahun ini DJP dapat menagih sekitar Rp 20 triliun. Sementara Rp 40 triliun sisanya akan ditagihkan pada 2026.

Langkah Purbaya ini mendapat dukungan dari kalangan ekonom.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, upaya mengejar pengemplang pajak besar jauh lebih efektif dibanding kembali membuka program tax amnesty.

"Daripada tax amnesty memang lebih baik mengejar potensi pajak yang belum disetor dari pengusaha kakap terutama di sektor ekstraktif," ujar Bhima kepada Kompas.com, Jumat (17/10/2025).

Menurut Bhima, pemerintah juga perlu memperkuat penelusuran terhadap selisih data ekspor-impor sejumlah komoditas yang berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.

Misalnya, mengenai ekspor produk kayu wood pellet ke Jepang. Studi Celios menemukan selisih data yang tercatat di Ditjen Bea dan Cukai dengan data di tujuan ekspor.

Jika pemerintah serius menagih tunggakan pajak dan menutup kebocoran penerimaan, maka rasio pajak Indonesia bisa naik signifikan tanpa perlu menambah pajak baru bagi masyarakat.

"Rasio pajak bisa di atas 12 persen tanpa ada beban pajak baru ke kelas menengah," tuturnya.

Sebagian artikel diambil dari sumber: https://money.kompas.com/read/2025/10/18/090658926/sebulan-menjabat-menteri-keuangan-purbaya-kejar-pengemplang-pajak-kakap?page=2

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved