Roy Suryo Cs Tersangka

Roy Suryo Klaim Sudah Prediksi Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Pura-pura Bahagia

Roy Suryo mengklaim sudah memprediksi dirinya tidak ditahan kasus ijazah Jokowi. Ketum Pro Gibran Firdaus Oiwobo sindir pura-pura bahagia.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/KOMPAS.com/Revi C Rantung
SINDIRAN FIRDAUS OIWOBO - Roy Suryo mengklaim sudah memprediksi dirinya tidak ditahan penyidik Polda Metro Jaya. Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo pun memberikan sindiran kepada para tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. 

Sementara itu, Roy Suryo menceritakan soal pemeriksaan penyidik bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya.

Roy mengaku dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik.  Sedangkan, Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan.

Sementara, penyidik mencecar 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.

Mantan Menpora itu pun mengaku telah memprediksi tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Ya sebenarnya sudah bisa diperkirakan. Enggak mungkin dong nahan. Karena kan sebenarnya ada beberapa hal yang  sebenarnya membuat tidak ditahan," kata Roy Suryo dikutip dari akun Youtube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).

Ia menyebut aturan syarat obyektif dan subyektif.  Dimana, syarat subyektif tergantung penyidik.  

"Nah, penyidik kan koperatif banget kemarin gitu," imbuhnya. 

Roy pun mengatakan penyidik menanyakan riwayat dirinya. Ia lalu mengungkapkan pengalaman dirinya meneliti kasus.

Semisal, kata Roy, 20 tahun lalu dirinya meneliti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib.

Ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita. Penyidik, lanjut Roy Suryo, juga bertanya mengenai ijazah Jokowi.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat. 

Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Roy lalu menjelaskan dirinya tidak memiliki akun X (twitter) dan Youtube.

"Kalau begini kan saya juga diundang ya gitu. Kemudian kalau di YouTube saya juga sebagai narasumber gitu. Artinya pasal-pasal itu tidak tepat," kata Roy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved