Viral di Media Sosial

Jokowi Sebut Ada 'Orang Besar' Dibalik Kasus Ijazah Palsu, Ketum Jokam Soroti Tokoh Partai Demokrat

Ketua Jokowi Mania mengungkit pernyataan Jokowi soal adanya "orang besar" yang berada di balik isu ijazah palsu.

|
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
DIKRITIK BON JOWI - Tim Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) melontarkan kritik terhadap Jokowi. Jika seandainya Jokowi memiliki ijazah dan sengaja tidak memperlihatkannya ke publik, ia dinilai seorang psikopat. (.Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati ). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mencurigai sejumlah tokoh di balik tuduhan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Ia mempertanyakan kemunculan sejumlah tokoh yang menurutnya memiliki berlatar belakang politik yang sama. 

Andi menilai pihak yang tiba-tiba muncul dan ikut bersuara, sebagian berasal dari Partai Demokrat

"Coba kita lihat ya, Denny Indrayana tiba-tiba ngomong, saya bertanya wah Denny Indrayana kan Demokrat, terus disebut juga Agus Samsudin itu dari Demokrat, Roy Suryo Demokrat, Subhan Palal Demokrat. Wah ini apakah di belakangnya itu mereka? Big Question. Iya kan? Saya enggak menuduh ya, orang akan berpikir itu. Jadi kita mengaitkan lagi pada akhirnya," ujar Andi seperti dikutip dari tayangan The Daily Buzz pada Selasa (18/11/2025). 

Andi pun kembali mengungkit pernyataan Jokowi yang sebelumnya pernah menyebut adanya "orang besar" yang berada di balik isu tersebut. 

Menurutnya, pernyataan Jokowi kembali relevan melihat adanya sejumlah tokoh yang berafiliasi dari partai yang sama. 

"Wah Pak Jokowi pernah ngomong nih, ada orang besar di belakang itu. Ya kalau jelas kan kita tahu lah, bagaimana misalnya dari luar negeri siapa yang bermain, kita juga tahu," lanjutnya. 

Siap maju ke pengadilan

Andi menyebut bahwa kasus ini sudah mengarah ke pengadilan. 

Pihaknya pun telah menyiapkan amunisi untuk membuktikan ijazah Jokowi asli. 

"Ya, ada 130 saksi, ada 20 saksi ahli dengan 700 barang bukti ini berkaitan semua," katanya. 

"Dari Gadjah Mada, buktinya hampir 100 lebih yang berkaitan dengan Pak Jokowi, waktu dia masuk pertama dari koran yang namanya kayak Sipenmaru sampai dia selesai, dia punya dokumentasi, berikut juga ijazah teman-temannya yang sudah dia rangkum dan dia tinggal bikin satu beberapa bundel. Tinggal dibawa nanti dalam pembuktian di pengadilan," pungkasnya.

Buka peluang gelar perkara khusus

Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Banyak Dibaca:Viral Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK, Diminta Lepas Toga Karena Status Advokat Masih Dibekukan
Polemik Ijazah Memanas, Lukas Warso: "Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?"
"Sudah Tua" Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag,Aslinya Biayai Kuliah dan 1 KK
Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved