Tangis Amsal Sitepu Pecah Setelah Divonis Bebas Hakim PN Medan, Langsung Bersujud Syukur
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa Amsal Sitepu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Tangis Amsal pecah saat hakim membebaskan dia dari semua dakwaan.
Sesekali tangannya mengusap air mata yang menetes di pipi.
Setelah hakim membacakan semua hasil putusan, Amsal kemudian sujud syukur di dalam ruang sidang.
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp 202.161.980.
| Sosok Dyastasita WB dan Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR, Ada yang Pernah Jadi Saksi Gratifikasi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Kredit KoinWorks, Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka |
|
|---|
| Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 15,5 M dari Kasus Korupsi PT BKI |
|
|---|
| Ditahan 131 Hari, Videografer Amsal Sitepu Tegaskan Harus Ada 'Ganti Rugi': Bukan Uang |
|
|---|
| Hotman Paris Nilai Kasus Amsal Sitepu Tak Masuk Logika, Mahfud MD Anggap Kajari Karo Gelagapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/SIDANG-VONIS-Amsal-Christy-Sitepu-videografer-yang-menjadi-terdakwa.jpg)