Aktivis KontraS Korban Penyerangan
Respons Pengadilan Militer Soal Desakan 4 Anggota BAIS Diadili di Peradilan Umum
Pengadilan Militer bicara soal permintaan agar oknum TNI pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus diadili di peradilan umum.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan militer karena kewenangan mutlak dan relatif.
- Para terdakwa merupakan anggota militer aktif dari BAIS dengan pangkat bintara hingga perwira, serta lokasi kejadian di Jakarta masuk wilayah hukum pengadilan militer tersebut.
- Jika dipaksakan ke peradilan umum, kasus berpotensi ditolak karena secara hukum yang berwenang mengadili adalah peradilan militer.
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta angkat bicara terkait permintaan agar empat oknum TNI pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus diadili di peradilan umum.
Para terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan terdapat sejumlah alasan sehingga keempat terdakwa diadili di pengadilan militer.
"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," kata Fredy, Kamis (16/4/2026).
Alasan kedua yakni kewenangan relatif terkait locus atau tempat kejadian perkara, dalam hal ini penyiraman air keras terjadi di Jalan Salemba I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Lokasi kejadian yang masih berada di wilayah Jakarta itu disebut membuat Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki wewenang relatif untuk mengadili keempat terdakwa.
"Kemudian dari satuannya, apakah satuan (tugas terdakwa) masuk wilayah hukum Pengadilan Jakarta, Pengadilan Militer Jakarta? Ternyata masuk dalam wilayah hukum kami," ujarnya.
Kemudian secara kepangkatan keempat terdakwa termasuk dalam Bintara dan Perwira Menengah, sehingga secara kepangkatan masuk kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Atas hal tersebut, menurut Pengadilan Militer II-08 Jakarta maka secara kewenangan mutlak dan kewenangan relatif maka keempat terdakwa diadili dalam peradilan militer.
"Sudah masuk semua barang itu. Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Salurannya salah. Karena salurannya yang saat ini berlaku, yang legitimate adalah peradilan militer," tuturnya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut bila proses peradilan keempat terdakwa dibawa ke peradilan sipil, maka proses hukum terhadap keempat terdakwa justru dapat ditolak.
Menurut Pengadilan Militer II-08 Jakarta bila mengacu seluruh ketentuan hukum yang berlaku saat ini maka proses peradilan keempat terdakwa mutlak berada di peradilan militer.
"Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya mengatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer," lanjut Fredy.
Sebelumnya Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).