Korupsi di Badan Gizi Nasional

Ini Peranan Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Ada yang Bertugas Manipulasi SPPG hingga Motor Listrik

Terkuak peranan sejumlah tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
PENYIDIK TIBA DI BGN - Sembilan penyidik Jampidsus Kejagung RI tiba di Gedung Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Peran Tersangka AM

Untuk menyiasati PT YAT yang belum memenuhi syarat dan tidak memiliki dealer aktif, AM mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek.

Selain itu, tersangka diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) guna mendongkrak harga per unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

AM juga diduga menerima pembayaran penuh (100 persen) menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi.

Padahal, spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).

Atas perbuatannya tersebut, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, saat ini tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Keterlibatan Lodewyjk

Penyidik juga menduga ada keterlibatan Lodewyk dalam kasus tersebut. AM disebut melakukan pertemuan dengan Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi AM untuk mulai terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

Penyidik memastikan juga akan memeriksa Lodewyk terkait hal tersebut.

Peran Tersangka Lain di Kasus Jual Beli Titik SPPG

Sebelumnya penyidik Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS), selaku Wakil Kepala BGN ketika itu, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

Penyidik juga mendapati adanya aliran dana ilegal dari AYS kepada SS

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved