Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, 1,2 Kg Sabu Disita
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Depok, 1,2 Kg Sabu Disita
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok.
Dari tangan pelaku, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 1,2 Kg sabu.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan, Sabtu (23/8/2025).
Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Depok.
Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di lokasi hingga menangkap seorang pelaku.
Kepada polisi, pelaku I mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial O.
"Saat ini O sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Indra.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.