Viral di Media Sosial

Sosok Adam Deni Dipenjara 3 Tahun Karena Cemarkan Nama Ahmad Sahroni, Bahas Soal Karma saat Bebas

Adam Deni yang dipenjara atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni kini bebas. Bagaimana sosoknya?

TribunJakarta/Tribunnews
ADAM DENI BEBAS - Adam Deni (kiri) saat akan menjalani sidang vonis kasus unggahan dokumen pembelian sepeda mewah Ahmad Sahroni (kanan) secara ilegal, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/6/2022). Adam Deni kini sudah bebas dan membahas soal karma. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingatkah Anda dengan selebgram Adam Deni? Adam Deni yang sebelumnya dipenjara atas kasus pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen pribadi milik Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, kini sudah bebas.

Adam Deni bebas setelah mendekam di penjara selama 3 tahun 7 bulan.

Ia bebas tepatnya pada 9 Mei 2025.

Setelah menghirup udara bebas, Adam Deni langsung muncul di media sosial TikTok.

Adam Deni mengaku bersyukur bisa bebas dari penjara.

Ia lalu membahas soal karma dan tak lupa menyertakan tagar Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni sendiri tengah viral di media sosial, setelah ditantang debat oleh influencer Salsa Erwina Hutagalung soal gaji DPR RI.

Sementara itu, Salsa Erwina kini menjadi korban doxing.

"Alhamdulillah akhirnya saya bisa lulus dengan Predikat Cumlaude. 

Tidak menyangka bisa tetap kuat untuk menjalani pendidikan penderitaan ini selama 3 Tahun 7 Bulan.

Saya benar2 sangat bersyukur kepada Allah SWT yang dimana masih memberi saya kesempatan kesekian kalinya untuk saya merubah diri menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Ambil Hikmahnya, Buang Egonya.

Karma tidak pernah salah alamat. #adamdeni #ahmadsahroni," tulisnya dikutip TribunJakarta.com dari TikTok, pada Kamis (28/8/2025).

Diketahui perseteruan Adam Deni dan Ahmad Sahroni bermula, saat selebgram tersebut mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah oleh Politikus Partai Nasdem tersebut.

"Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk)," tulis Adam Deni pada 26 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved