Ammar Zoni Ambil Langkah Strategis, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Artis Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau saksi pelaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
DITJEN PAS
AMMAR ZONI DIPINDAHKAN - Wajah aktor Ammar Zoni ditutup kain hitam saat dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). Artis Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau saksi pelaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Artis Ammar Zoni mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau saksi pelaku kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan permohonan terkait perkara peredaran narkotika di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang melibatkan Ammar Zoni, dan kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan pengajuan permohonan dilakukan melalui penasihat hukum dan pihak keluarga Ammar Zoni pada 26 November 2025 lalu.

"Saat ini sedang berada dalam proses penelaahan. Permohonan terkait perlindungan bagi saksi pelaku, justice collaborator," kata Sri di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/12/2025).

Dalam proses penelahaan LPSK akan mendalami kasus peredaran narkotika di Rutan Kelas I Salemba yang menjerat enam warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk Ammar Zoni.

LPSK menyatakan secara ketentuan perlindungan justice collaborator diberikan kepada pelaku yang memiliki keterangan penting untuk mengungkap suatu perkara pidana melibatkannya.

Syaratnya bahwa pelaku tersebut bukan termasuk pelaku utama dalam tindak pidana, dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

"Kualitas kesaksian pemohon (justice collaborator) harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat memberikan keterangan (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sri menuturkan peran seorang justice collaborator dalam pengungkapan pidana penting untuk mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak lain terlibat dalam jaringan.

Atas perannya tersebut seorang justice collaborator mendapatkan perlindungan di antaranya pemisahan tahanan dengan terdakwa lain, dan penghargaan berupa keringanan pidana.

"Saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Selain Ammar Zoni ada lima WBP atau tahanan lain menjadi tersangka, mereka terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved