Permohonan Damai Inara Rusli Ditolak Wardatina Mawa, Polisi Segera Gelar Perkara

Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pelapor.

Tayang:
YouTube Denny Sumargo
Aktor sekaligus YouTuber Denny Sumargo meragukan pengakuan Inara Rusli soal tak tahu terkait status Insanul Fahmi sebagai suami Wardatina Mawa. Saat menjadi narasumber di YouTube Denny Sumargo. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pelapor.

Dalam kasus ini, Wardatina melaporkan Inaras Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan perzinaan.

"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo, Senin (19/1/2026).

Andaru menjelaskan, penyidik bakal melakukan asesmen terhadap perkara ini. Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurut dia, hingga saat ini penyidik masih dalam proses menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara.

"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Jadwalnya masih dalam proses, kita tunggu saja nanti update-nya kami sampaikan kembali di kesempatan selanjutnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah memeriksa Wardatina dan saksi lainnya.

Dalam proses pemeriksaan, Wardatina juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," kata Budi, Jumat (5/12/2025).

Pemeriksaan pelapor dan saksi itu dilakukan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.

Budi mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan yaitu satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, buku nikah, dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, barang bukti tersebut bakal diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium digital forensik Bareskrim," ungkap Kabid Humas.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved