TAG
Jon Riah Ukur (Jonru)
-
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya,"
Jumat, 2 Maret 2018
-
Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.
Jumat, 2 Maret 2018
-
Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.
Jumat, 2 Maret 2018
-
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.
Jumat, 2 Maret 2018
-
"Dakwaan terhadap saya tidak punya dasar hukum apapun, sehingga seharusnya saya bebas," tutur Jonru di PN Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Senin, 26 Februari 2018
-
Sekira lima belas menit setelah Jonru memulai membacakan nota pembelaan terlihat beberapa pendukungnya tertidur.
Senin, 26 Februari 2018
-
"Mohon untuk mengikuti persidangan tertib karena umat Islam merupakan umat yang cinta damai," ujarnya kepada pendukungnya.
Senin, 26 Februari 2018
-
Selain itu ia juga mengatakan bahwa kondisinya di dalam sel tahanan baik saja.
Senin, 26 Februari 2018
-
"Mohon untuk mengikuti persidangan tertib karena umat Islam merupakan umat yang cinta damai," ujarnya kepada pendukungnya.
Senin, 26 Februari 2018
-
Mereka datang ke Pengadilan Jakarta Timur untuk memberi dukungan moral kepada Jonru Ginting
Senin, 26 Februari 2018
-
Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Senin, 19 Februari 2018