Tebang Pohon Durian Bangun Makam Leluhur, Nenek Saulina Sitorus Divonis Penjara 1 Bulan 14 Hari

Saulina atau Ompu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci

Editor: Erik Sinaga
Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Balige menghukum Saulina boru Sitorus (92) satu bulan 14 hari penjara.

Saulina atau Ompu Linda terjerat kasus pengrusakan setelah dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir. Ompu Linda berniat membangun makam leluhurnya

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," kata Hakim Ketua Marshal Tarigan saat membacakan amar putusan, Senin (30/1/2018).

Baca: Tarik Minat Pembeli Kembang Tahu, Jenderal Boneng Kenakan Seragam Tentara Hingga Sekuriti

Sebagaimana yang dikutip dari Tribun Medan, Saulina berniat membangun makam leluhurnya.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Enam anak dan ponakan Saulina juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan. Dalam adat Tapanuli, ponakan semarga, disamakan dan disapa sengan sebuatan anak.

Keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina. Kemudian lim aponakannya, putra adik dan abang suaminya, yakni Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Baca: Lalu Lintas di Pasar Gembrong Macet Macet

Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).

Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.

Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.

Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved