Ketua DPRD DKI Sebut Tutup Jalan Jatibaru Bisa Dipenjara 18 Bulan

Sebagai mitra kerja Pras mengingatkan agar Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno tidak serampangan menjalankan kebijakan.

Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Warta Kota/Hamdi Putra
Tenda pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berjejer rapi. Foto diambil pada Rabu (31/1/2018). WARTA KOTA/HAMDI PUTRA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai aturan menutup Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas.

Karena itu Prasetio meminta agar Gubernur DKI Anies Baswedan segera mencabut penataan wilayah Tanah Abang tersebut.

"Itu hukumannya bisa 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," kata lelaki yang akran disapa Pras itu.

Baca: Asyik, Harga Mobil Sedan Bakal Turun

Sebagai mitra kerja Pras mengingatkan agar Anies dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno tidak serampangan menjalankan kebijakan.

’’Saya pastikan, jika kebijakan baik dan tak melanggar UU atau aturan kami akan mendukung,’’ kata Pras di DPRD DKI kemarin (8/2/2017).

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI itu juga menjelaskan orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Pras menduga, penataan Tanah Abang tidak dilandasi dengan kajian secara mendalam dan detail.

Baca: Dicekoki Minuman Keras Sampai Mabuk, Pelajar Diperkosa Secara Bergiliran

"Ini menandakan tidak adanya perencanaan yang baik. Seharusnya, sejak awal program transportasi terintegrasi besutan Anies-Sandi, OK Otrip diuji coba di kawasan Tanah Abang," ujar Pras.

Menurut Pras, kebijakan penataan Tanahabang cenderung sepotong-sepotong.

Menurut Pras, problematika Tanah Abang bukan hanya pada Pedagang Kaki Lima (PKL) saja.

Mesti diihat juga dari masalah transportasi angkutan umum yang melintas di sana.

Baca: Pemkot Jakarta Barat Ajak Bawahannya Pelihara Ikan Cupang

Jalan itu, kata Taufik, tidak boleh ditutup untuk yang lain, apalagi kegiatan PKL.

Pras menambahkan, ketika jalan ditutup berarti ada hal yang tidak benar.

’’Jalanan itu hanya untuk transportasi. Bukan PKL. Apalagi Tanah Abang, daerah macet. Jalannya, sempit, kenapa diambil haknya,’’ tegas Pras

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved