Dicekoki Minuman Keras Sampai Mabuk, Pelajar Diperkosa Secara Bergiliran

Sebelum melancarkan aksinya, keempat pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
Pelaku Pemerkosaan Pelajar di Bekasi Selatan TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pelajar SMA di Bekasi diperkosa empat orang pemuda secara bergiliran.

Sebelum melancarkan aksinya, keempat pelaku mencekoki gadis belia itu dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri.

Wakil Kepala Polisi Resort (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, tiga dari empat pelaku pemerkosaan saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca: Mobil Pribadi Ikut-ikutan Angkot Melintas Tanah Abang

"Tersangka berinisial AS (20), BM (27), dan DP (20), serta AP (20) yang saat ini masih buron," ungkap Wakapolres Metro Bekasi tersebut, Kamis (8/2/2018).

Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial SPS (17) yang merupakan teman pelaku AS diajak kerumah kontrakan BM.

Di kontrakan tersebut sudah ada pelaku lainnya yakni DP dan AP, kemudian oleh pelaku korban dipaksa minum minumaan keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri.

"Korban dipaksa dengan dicekoki minuman keras jenis gingseng hingga mabuk," ungkap Wakapolres.

Baca: Komunitas Motor ini Tidak Ingin Dicap Negatif Masyarakat

Ketika korban tidak sadarkan diri, keempat pelaku mulai melancarkan aksinya.

Mereka membawa korban tidak jauh dari kontrakan di Jalan Manggis Kampung Poncol Bulak, RT 2/17, Jakasetia, Bekasi Selatan.

"Kejadian terjadi pada 25 januari 2018, sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Wakapolres

Kemudian Polisi melakukan penangkapan pada ketiga pelaku setelah melakukan penyidikan ke kontrakan pelaku.

Baca: Tawarkan Wanita Seksi di Instagram, Pelaku Diringkus Polisi

"Kemudian AS dan BM berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi, setelah itu pelaku DP berhasil ditangkap di Bintara dari situ Polisi mengetahui AP tidak ada di tempatnya dan statuanya DPO," Terangnya

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 81 ayat 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved