Sederet Fakta Sidang Fredrich Yunadi, Novanto Sembunyi di Sentul sampai Pesan Kamar RS Medika

Fredrich menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi, kini duduk di kursi terdakwa pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Fredrich menjadi terdakwa dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto di perkara korupsi e-KTP.

Sidang lalu dibuka oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri, dengan anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara.

Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Baca: Saling Adu Kicau Susi Pudjiastuti VS Fadli Zon, Susi Tanya Keberhasilan, Fadli Jawab dengan Buku

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK diketahui Fredrich Yunadi berada di kediaman Setya Novanto saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua DPR RI tersebut.

Kepada penyidik, Fredrich mengaku sebagai pengacara Novanto. Namun, setelah diminta bukti oleh penyidik KPK, Fredrich tidak dapat menunjukkan surat kuasa sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).

"Saat penyidik KPK menanyakan surat kuasa kepada terdakwa, ternyata saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkannya," ujar jaksa KPK.

Awalnya, pada 15 November 2017, Setya Novanto tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di JaIan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Advokat Fredrich Yunadi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018). (TribunWow.com)

Saat itu, penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Novanto.

Namun, penyidik bertemu dengan Fredrich yang menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan dan surat penangkapan kepada penyidik KPK.

Penyidik KPK kemudian memperlihatkan surat-surat yang dimaksud. Namun, saat penyidik menanyakan surat kuasa pengacara, Fredrich tidak bisa memperlihatkannya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved