Seorang Mahasiwi Diduga Menelantarkan Anak di Bekasi, Penyebabnya Ternyata Karena Ini
Berdasarkan laporan tersebut, Bidan SS dalam beberapa hari terakhir terlihat merawat seorang anak laki-laki. Padahal SS statusnya masih lajang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Seorang Mahasiswi berinisial RK (22) diduga menelantarkan bayinya berusia tiga hari.
Mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu menelantarkan bayinya dengan cara menitipkannya ke seorang bidan berinisial SS (23).
Baca: Hanya Mendengar dari Media, Zaadit Mengaku Belum Pernah ke Asmat
Alih-alih menitipkan, sang ibu malah kabur dan membiarkan anaknya begitu saja.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi AKBP Wijonarko pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, Bidan SS dalam beberapa hari terakhir terlihat merawat seorang anak laki-laki. Padahal SS statusnya masih lajang.
Baca: Wajah Apipudin Tertutup Penyakit Langka, Ini Penjelasan Dokter
Polisi kemudian menyambangi kediaman SS di Jalan Jati 4, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (4/2/2018).
Ketika ditanya SS mengaku Bayi tersebut merupakan bayi temannya dari Yogya untuk dirawat sementara.
Untuk keterangan lebih lanjut, akhirnya Polisi menjemput ibu Kandung bayi yakni RK yang berada di Yogya.
"Setelah dilakukan penyelidikan RK mengakui bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya yang sengaja di titipkan ke SS," Kata Wijonarko, Kamis (8/2/2018).
RK beranggapan, dengan menitipkan bayinya ke SS, anak kandungnya itu akan selamat karna dirawat oleh seorang yang berprofesi sebagai bidan.
Bayi nahas itu menurut keterangan RK adalah hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Lantaran malu, akhirnya RK mencoba menitipkan sementara ke SS untuk kemudian akan dirawat ke orang tua RK yang berada di Lampung," Ungkap Wijonarko.
Baca: Viral di Facebook Saat Banjir, Pembeli Pecel Lele Cak Hendrix Membludak
Saat ini Polisi mengamankan RK bersama SS di Mapolres Metro Bekasi, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Sedangkan untuk sang Bayi, saat ini pihak kepolisian dan KPAI Kota Bekasi menyerahkan ke RSUD Kota Bekasi untuk drawat.
Polisi belum menetapkan tersangkan kepada keduanya. Aparat masih akan menindaklanjuti kasus tersebut karena ada indikasi penelantaran terhadap anak.
"Kita masih mendalami kasus ini, diduga pelanggaran UU tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun," Jelasnya