Kasus First Travel

Jaksa Beberkan Peran Penyanyi Syahrini di Kasus Biro Umrah First Travel

Nama penyanyi Syahrini masuk dalam surat dakwaan tiga bos First Travel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid | Editor: Y Gustaman
Tribun Jakarta/Yanuar Nurcholis Majid
Calon jemaah umrah korban biro perjalanan dan umrah, First Travel, mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID 

Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Nama penyanyi Syahrini masuk dalam surat dakwaan tiga bos First Travel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Jaksa penuntut umum mendakwa mereka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanan dan umrah, First Travel.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Syahrini sebagai artis yang diminta mempromosikan paket perjalanan umrah yang First Travel tawarkan selama ini.

"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan.

First Travel memberangkatkan Syahrini untuk umrah tidak dengan gratis tapi ada timbal baliknya.

"Syahrini diminta menggunakan atribut First Travel, membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal dua hari sekali dengan hastag First Travel," ia menambahkan.

Jaksa mendakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara tidak benar.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah dengan paket murah.

Sayangnya, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan dan di antara mereka mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Ketiganya diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar dan penyidik telah menyita sejumlah aset milik mereka tapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved