Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun: Jaksa Itu Bukan Tuhan
Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR — Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru dituntut selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jonru mengaku tidak peduli.
"Saya hanya percaya penilaian Allah terhadap saya, dan jaksa itu bukan Tuhan. Jadi, saya tidak peduli, Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," ucap Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2/2018).
Hakim memberi kesempatan Jonru menanggapi tuntutan jaksa.
Baca: Ditahan karena Narkoba, Roro Fitria Masih Sering Ritual Kejawen?
"Tim kuasa hukum saya akan menyiapkan pembelaan pekan depan. Saya mohon majelis hakim untuk sidang Senin (26/2/2018) depan," kata Jonru.
Awalnya, hakim ketua Antonius Simbolon meminta kuasa hukum Jonru menyiapkan pembelaan pada Kamis (22/2/2018).
Namun, kuasa hukum mengatakan, perlu waktu menyiapkan pembelaan.
Baca: Nongkrong di Taman Nobar, Tak Perlu Takut Kehabisan Baterai Ponsel
"Kami harus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi, itu, kan, perlu waktu, tidak bisa (dipersiapkan) 2-3 hari ini," kata kuasa hukum Jonru, Djuju Purwanto.
Ia mengatakan, apa yang dituntut jaksa sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. Postingan Jonru di media sosial, lanjutnya, tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian.(STANLY RAVEL)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jonru Tak Peduli Dituntut 2 Tahun Penjara dan Sebut Jaksa Bukan Tuhan