Gubernur Anies Dilaporkan ke Polda, M Taufik: Biasa Saja
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyebut pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya sebagai hal yang biasa.
Penulis: Ria Anatasia | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik menyebut pelaporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya sebagai hal yang biasa.
"Ya biasa saja itu mah, tadi kan saya bilang biasa saja," tegasnya saat diminta tanggapan soal pelaporan tersebut oleh awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat.
M Taufik juga mengatakan seorang gubernur pasti banyak dilaporkan.
"Jadi gubernur pasti banyak yang ngelaporin, apalagi banyak yang belum move on," ujar politikus Partai Gerindra itu, pada Jumat (23/2/2018).
Baca: Aksi Spontan Anggota Kodim 0819/Pasuruan Selamatkan Korban Banjir
Anies Baswedan dilaporkan terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004tentang jalan:
(1) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Pelaporan tersebut dilakukan LSM Cyber Indonesia pada Kamis (22/2/2018) malam dengan Nomor Laporan Polisi: LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus.