Kasus Ahok

Massa Kontra PK Ahok Bentangkan Poster Penolakan di Pengadilan

Massa menolak peninjauan kembali kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Bima Putra
Sejumlah ibu-ibu yang menolak peninjauan kembali Ahok membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa menolak peninjauan kembali kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (26/2/2018), mereka membentangkan sejumlah poster bernada menolak peninjauan kembali yang diajukan Ahok.

Ahok yang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama mengajukan peninjauan kembali atas vonis dua tahun pidana penjara majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.

Selain pendukung pro Ahok, massa yang kontra sudah tiba di pengadilan pukul 08.00 WIB dan membawa sejumlah poster.

"Jika majelis hakim menerima PK Ahok maka menimbulkan kegaduhan," begitu salah satu poster yang dibawa ibu-ibu penolak PK Ahok.

"Ahok mengajukan PK sungguh tidak tahu diri, mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama Ahok," tulis poster lainnya.

Sementara di sisi kanan pengadilan, massa pro Ahok menyanyikan lagu Ge Mu Fa Mi Re sambil bergoyang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved