Kasus Ahok
Massa Kontra PK Ahok Bentangkan Poster Penolakan di Pengadilan
Massa menolak peninjauan kembali kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Massa menolak peninjauan kembali kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pantauan TribunJakarta.com, Senin (26/2/2018), mereka membentangkan sejumlah poster bernada menolak peninjauan kembali yang diajukan Ahok.
Ahok yang dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama mengajukan peninjauan kembali atas vonis dua tahun pidana penjara majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
Selain pendukung pro Ahok, massa yang kontra sudah tiba di pengadilan pukul 08.00 WIB dan membawa sejumlah poster.
"Jika majelis hakim menerima PK Ahok maka menimbulkan kegaduhan," begitu salah satu poster yang dibawa ibu-ibu penolak PK Ahok.
"Ahok mengajukan PK sungguh tidak tahu diri, mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama Ahok," tulis poster lainnya.
Sementara di sisi kanan pengadilan, massa pro Ahok menyanyikan lagu Ge Mu Fa Mi Re sambil bergoyang.