Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan

Sambangi Polda Metro, Kuasa Hukum Minta Data Olah TKP dan Hasil Autopsi Arya Daru 

Kuasa hukum Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan datangi Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2025). Mereka minta data autopsi Arya Daru.

dok Kemenlu/Dok. Pribadi Arya Daru Pangayunan
KEMATIAN ARYA DARU - Kuasa hukum Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan datangi Polda Metro Jaya, Senin (6/10/2025). Mereka minta data autopsi Arya Daru. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tim kuasa hukum Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Kedatangan tim kuasa hukum Arya Daru adalah untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus kematian korban.

"Kedatangan kami ke sini pertama adalah menyampaikan surat ada beberapa hal yang kita mintakan, misalnya mengenai data-data dan kami disambut baik oleh tim daripada Resmob dari humas juga dengan baik," kata salah satu kuasa hukum Arya, Dwi Librianto, kepada wartawan.

Dwi menuturkan, keluarga Arya dan penyidik Polda Metro Jaya bakal menentukan waktu untuk melakukan pertemuan.

"Kami diskusi ke depannya apa yang bisa kita bahas bersama sama karena posisi kami adalah pihak korban. Kami sama-sama membuka kasus ini," ujar dia.

Adapun sejumlah data yang diminta yaitu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil otopsi jenazah korban.

"Kami dari awal memang belum minta yang formil. Misalnya dari awal seperti olah TKP oleh Inafis, data salinan autopsi luar dalam, kemudian bukti-bukti yang sudah diserahkan apa saja kita harus lihat. Juga ahli ahli yang diminta keterangan penyelidik kita harus tau apa yang dijelaskan begitu," ucap kuasa hukum Arya lainnya, Mira Widyawati.

Polisi sebelumnya menyimpulkan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus kematian Arya. Selain itu, tidak ada unsur pidana dalam kasus ini.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menghentikan kasus kematian Arya.

"Sementara belum (SP3)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (30/7/2025).

Wira menuturkan, pihaknya masih terbuka untuk menerima saran dari pihak eksternal terkait kematian Arya Daru.

"Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung," tutur Dirreskrimum.

LPSK Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian Diplomat, Arya Daru Pangayunan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan koordinasi guna mengetahui kronologi kasus sekaligus bagian dari penelaahan permohonan perlindungan diajukan keluarga Arya Daru.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved