Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani
Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sidang permohonan Peninjauan Kembali terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum TribunJakarta.com :
1. Sidang hanya berlangsung 10 menit

Hakim Ketua Mulyadi mengatakan pada Sidang Senin pekan depan sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di PN Jakut, Senin (26/2/2018).
Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon dan juga menyebutkan nama-nama jaksa. Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 WIB sidang selesai.
2. Kubu Ahok Bandingkan dengan Putusan Buni Yani

Pengacara Ahok, Fify Lety Indra mengatakan, Ahok mengajukan PK karena beberapa alasan.
Misal, Ahok langsung ditahan, meski telah menyatakan untuk banding. Menurutnya, jika menilik kasus yang lain, seharusnya tidak langsung dilakukan penahanan.
"Contoh sangat kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding," ujar Fify di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Sementara, Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, salah satu alasan mengajukan PK, yakni putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Buni Yani divonis 1,5 tahun karena dianggap melanggar UU ITE.
Majelis hakim menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Akibat video itu, Ahok melalui proses persidangan dan dinyatakan bersalah.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.