Sederet Fakta PK Ahok: Sidang 10 Menit Sampai Putusan Buni Yani
Sidang PK Ahok hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sementara mengenai berkas yang diajukan, JPU menilai tidak ada hal yang baru.
Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru. Sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara Ahok tengah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Saat ini, ia telah menjalani masa tahanan selama 8 bulan.
Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama, terkait penyataan soal Al-Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.